Ada Akun Ngaku Bisa Dapat Izin Mendaki Gunung Guntur, BKSDA Jawa Barat Bantah
Akun yang mengaku sebagai pos Jalur Resmi Pendakian Citiis 02 tersebut menyebut, bahwa pihaknya juga menyediakan asuransi dari BKSDA
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUTÂ - Kabid KSDA Wilayah III, Andi Witria Rudianto menegaskan bahwa tidak ada izin pendakian Gunung Guntur di Kabupaten Garut dari BKSDA Jawa Barat.
Hal tersebut buntut dari pernyataan miring sebuah akun Instagram dengan nama pengguna @gunung_guntur_via_citiis02 yang menyebut bahwa pihaknya memiliki izin dari BKSDA Jawa Barat untuk membuka jalur pendakian ke Gunung Guntur Garut.
Bahkan, akun yang mengaku sebagai pos Jalur Resmi Pendakian Citiis 02 tersebut menyebut, bahwa pihaknya juga menyediakan asuransi dari BKSDA Jawa Barat bagi para pengunjung yang hendak mendaki Gunung Guntur Garut melalui jalur yang mereka kelola.
Pernyataan tersebut diutarakan pada salah satu unggahan Instagram akun @garutupdate_ yang menampilkan video udara puncak Gunung Guntur Garut.
"Secara de jure (red: menurut hukum), tidak diperkenankan dan tidak ada izin untuk pendakian Gunung Guntur, karena status hukumnya merupakan Cagar Alam," tutur Andi melalui pesan singkat kepada TribunPriangan.com pada Rabu (19/3/2025).
Kendati demikian, dirinya juga tidak menafikan bahwa pendakian ke Gunung Guntur tersebut sudah ada sejak dulu.
"Posisi BBKSDA Jawa Barat pada saat ini, sedang melakukan kajian evaluasi kesesuaian fungsi dan mengajukan ke pusat untuk dapat membentuk tim terpadu," jelas Andi.
Hal tersebut, tambah dia, supaya status Gunung Guntur Garut dapat dikaji kembali.
"Lantaran banyak hal, salah satunya pendakian yang ada sejak lama dan multiplier effect (red: efek berganda atau efek pengganda yang menunjukkan pengaruh perubahan) dari giat tersebut," terang Andi.
Andi juga menegaskan, bahwa saat ini sebenarnya ada Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Guntur.
"Hanya saja status kawasannya berada di blok Gunung Haruman. Kajian Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) sudah dilakukan untuk di-follow up kajian tim terpadu dari pusat," ucapnya.
"Jadi, tidak adanya izin (untuk mendaki Gunung Guntur Garut) karena status pendakian secara de jure masih merupakan Cagar Alam," pungkas Andi.
Sementara itu, melalui penelusuran daring pada situs resmi BBKSDA Jawa Barat, tertera informasi bahwa 'Cagar alam atau CA adalah suatu Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
'Di Indonesia, Cagar Alam adalah bagian dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area Cagar Alam.'
Bahkan, situs BBKSDA Jawa Barat menunjukan bahwa Gunung Guntur Garut berada di dalam kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang dengan luasan sebesar 7.763,20 hektare yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Petanian pada tanggal 5 Agustus 1994 dengan nomor 433/Kpts-II/1995. (*)
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
Bos Arisan Online Morenz di Garut Akhirnya Ditangkap Polisi, Gelapkan Ratusan Juta |
![]() |
---|
Serbuan Teritorial TNI di Garut: Dari Bedah Rumah Hingga Penyuluhan Sosial |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Kawal Ciplaz Garut Menuju Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Wujudkan Kepastian Hukum, Kemenkum Jabar Percepat Penyelesaian Aduan Kenotariatan |
![]() |
---|
Liburan di Gunung, Polisi Garut Malah Temukan Pendaki Hipotermia, Jadi Misi Penyelamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.