Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Lebaran: Fleksibilitas Kerja Pegawai yang Adaptif
Langkah penerapan WFA bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memperkenalkan mekanisme Work From Anywhere (WFA) sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan fleksibilitas lokasi kerja bagi para pegawai.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG, yang resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jawa Barat.
Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Maret 2025, ditujukan kepada sejumlah pejabat penting, termasuk seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 yang mengatur waktu dan lokasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Selain dasar hukum tersebut, kebijakan ini juga mempertimbangkan arahan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025.
Surat edaran ini memberikan panduan terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama, khususnya pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Langkah penerapan WFA bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025. Meski demikian, perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tidak termasuk dalam penerapan mekanisme ini.
Pegawai yang berminat menjalankan tugas dengan mekanisme WFA diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob.
Permohonan ini kemudian akan ditinjau dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau atasan langsung masing-masing di perangkat daerah atau unit kerja terkait. Pertimbangan utama dalam pemberian persetujuan mencakup beban kerja, kondisi kerja, dan situasi individu pemohon.
Untuk memastikan efektivitas kerja, pegawai yang bekerja dalam skema WFA diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Mereka juga harus memastikan pencapaian target kerja sesuai dengan lingkup tugasnya. Selain itu, pegawai perlu menjaga komunikasi yang baik dengan atasan langsung maupun tim kerja, guna menjamin kelancaran pelayanan dan operasional unit kerja.
Lokasi kerja yang dipilih pegawai dalam mekanisme WFA harus mendukung produktivitas. Lokasi tersebut perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, atau keselamatan pegawai.
Di samping itu, lokasi tersebut juga harus bebas dari potensi yang dapat mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.
Pemdaprov Jabar juga mendorong perangkat daerah dan unit kerja untuk memfasilitasi kelancaran penerapan WFA. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pertemuan daring atau hybrid, sehingga koordinasi tetap berjalan optimal.
Dengan kebijakan fleksibilitas ini, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional yang bertujuan untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Bejat, ASN di Disnaker Bandung Barat Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya Sendiri |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Usai, SMAN 1 Bandung Aman Jadi Aset Pendidikan Jabar: Pemdaprov Menang Banding |
![]() |
---|
Gelombang Mutasi ASN Purwakarta ke Pemprov Jabar, Kepala BKPSDM Akui Banyak Kursi Kosong |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Daftar ASN yang Boleh dan Tidak Boleh WFA Sesuai Aturan Baru Kemenpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.