Rabu, 29 April 2026

Dua Kepala Dinas di Kabupaten Tasikmalaya Dipanggil Bawaslu Terkait Netralitas ASN

Dua pejabat eselon II dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Giri
Tribun Priangan/Jaenal Abidin
BERI KETERANGAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, ketika memberikan keterangan seputar pemanggilan dua kepala dinas soal dugaan netralitas ASN menjelang pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Senin (17/3/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dua pejabat eselon II dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Mereka dimintai keterangan pada Senin (17/3/2025).

Dua ASN yang dimintai keterangan itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, dan Kepala Dinas PUPR-TRLH Kabupaten Tasikmalaya, Aam Rahmat Selamet. 

"Iya, kami mendapat informasi awal terkait dengan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara tetapi ini belum masuk pada penanganan pelanggaran. Kami telusuri dalam hal investigasi apakah betul berita itu," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, ketika ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Senin.

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Bakal Biayai PSU Pakai Dana Efisiensi Anggaran, Tadinya untuk Pemeliharaan Jalan

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Pihaknya pun akan memastikan terlebih dahulu supaya dalam prosesnya nanti betul-betul ada bukti yang kuat berkaitan dugaan netralitas ASN.

"Tapi, kami belum memastikan ini melanggar atau tidak. Dalam rangka itu tentu harus melakukan investigasi informasi awal tersebut," ucap dia.

Soal pemeriksaan, Dodi menuturkan ini bukan pemanggilan tapi baru sebatas dimintai keterangan awal atas informasi yang beredar.

"Karena ini belum masuk proses penanganan pelanggaran. Kami hanya mengumpulkan untuk membuktikan ini ada atau tidak dan bentuknya berupa WhatsAPP personal, bukan dalam media sosial," ungkap Dodi.

Baca juga: Pidato Nuzulul Quran Terakhir Ade Sugianto, Curhat soal Pilkada Tasikmalaya 2024

Dodi mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan netralitas ASN ini kepada dua kepala dinas, dan Camat Ciawi.

"Untuk Camat Ciawi lagi ditangani oleh panwascam yang ramai di media sosial itu. Karena semuanya kita menginvestigasi dulu untuk membuktikan informasi tersebut betul atau tidaknya. Sehingga kami bisa membuat langkah kedepannya seperti apa," kata Dodi.

Dia mengatakan, banyak informasi awal yang masuk ke Bawaslu tapi semuanya harus dibuktikan dengan keterangan hingga bukti lainnya.

"Ini kan belum masuk kampanye, makanya kami akan menyampaikan ke KPU terkait hal itu, supaya KPU melakukan sosialisasi kepada paslon," katanya.

Rencananya pada 23 Maret bakal dilakukan penetapan calon yang bakal mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.

Sedangkan untuk masa kampanye berlangsung 26 Maret-15 April 2025. Sedangkan PSU akan digelar pada 19 April. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved