Kapolres Ngada Akhirnya Berikan Pengakuan, korbannya Tak Cuma 1: 3 Anak Kecil dan 1 Wanita Dewasa

Perwira menengah Polri tersebut mengakui telah melecehkan tiga anak dan satu wanita dewasa.

Reynas Abdila/tribunnews
TAMPANG AKBP FAJAR - AKBP Fajar eks Kapolres Ngada dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web. 

Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.

Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.

Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.

Para korban disebutkan terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun.

Sementara, satu orang dewasa berinisial S berusia 20 tahun.

Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Hal itu tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. 

Baca juga: Bejatnya AKBP Fajar eks Kapolres Ngada, Rekam saat Mencabuli Anak di Bawah Umur lalu Unggah di Web

Mutasi AKBP Fajar Widyadharma buntut dari kasus narkoba dan asusila yang menjeratnya.

Posisi Kapolres Ngada akan diemban oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo Polda NTT.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

"Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved