Bejatnya AKBP Fajar eks Kapolres Ngada, Rekam saat Mencabuli Anak di Bawah Umur lalu Unggah di Web
Tersangka yang eks Kapolres Ngada itu ternyata menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.
TRIBUNJABAR.ID, NGADA - AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila atau pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingg hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
Kini terungkap betapa bejatnya kelakuan AKBP Fajar soal kasus pornografi.
Tersangka yang eks Kapolres Ngada itu ternyata menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.
Baca juga: 3 Kata Pertama AKBP Fajar eks Kapolres Ngada usai Pakai Baju Oranye, Polisi Bilang Pelanggaran Berat
Hal itu ditegaskan Dirtipidsiber Bareksrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

"Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan," ungkap Himawan.
Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas dia.
Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menambahkan bahwa korban pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun.
"Terkait korban dari anak 1 dan seterusnya untuk anak 2, 3 itu hasil penyelidikan di Hotel Kristal Kupang," paparnya.
Tak hanya itu, ada korban seorang dewasa yakni berinisial SHDR (20).
Selain bejad, tersangka AKBP Fajar juga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Penegakan Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.
Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.
"Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak," ucap Truno.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.
"Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak," ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak," pungkas Brigjen Trunoyudo.
Nikita Mirzani Mengaku Jijik Ketemu Keluarga Vadel Badjideh, Tegaskan Tak Maafkan Vadel |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada, LPSK Beri Perlindungan pada 3 Korban |
![]() |
---|
Jahatnya Kelakuan eks Kapolres Ngada, Sengaja Rekam Wajah Korban dalam Video Asusila |
![]() |
---|
Kondisi Terkini di Lokasi Sidang Kode Etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Kenakan Pakaian Dinas |
![]() |
---|
Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Kini Trauma, Takut Orang Berbaju Coklat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.