Ahok Diperiksa Kejagung, Seret Satu Nama Mantan Dirut Ini, ''Harusnya Sudah Dipanggil ya,''

Ahok menyebut, Alfian Nasution seharusnya ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minya mentah dan produk kilang

Fahmi Ramadhan/tribunnews
AHOK DIPERIKSA: Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai jalani pemeriksaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Usai Diperiksa Ahok mengaku kaget penyidik Kejagung Punya Data Lebih Banyak ketimbang dirinya soal kasus korupsi minyak mentah. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok menyeret satu nama, Alfian Nasution.

Alfian Nasution merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Ahok Blak-blakan Hasil Pemeriksaannya di Kejagung, Ada Fakta Lebih Gila dari Kasus Pertamax

Ahok menyebut, Alfian Nasution seharusnya ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minya mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

"Nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok.

Ahok menyebut, Alfian merupakan orang lama di Pertamina. Pada 2023, Alfian ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.

Pada pemeriksaan tersebut, Ahok juga menjelaskan mengenai agenda dan isi rapat ketika dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024.

"Cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat," ujarnya.

Menurut Ahok, karena dirinya sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik. 

Untuk mendapatkan data-data yang diperlihatkan dan dijelaskan Ahok, penyidik harus meminta langsung kepada Pertamina. 

“Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.

Ahok menegaskan, dirinya bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada. 

Baca juga: Ahok Diperiksa Kejagung 10 Jam, Mantan Komisaris Utama Pertamina Itu Mengaku Terkaget-kaget

“Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” jelas dia. 
Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. 

Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang. 

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. 
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;

Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;

Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; 

kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; 

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; 
dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; 

Baca juga: Ahok Bawa Dokumen Rapat saat Dipanggil Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; 

dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Sebut Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Seharusnya Ikut Diperiksa Kejagung"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved