Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Penggugat Bingung Disebut sebagai Mafia
Konflik sengketa tanah di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memanas jelang rencana eksekusi.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konflik sengketa tanah di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memanas jelang rencana eksekusi pada 8 April 2025.
Kasus itu semakin ramai diperbincangkan setelah video permintaan tolong seorang nenek berusia 80 tahun, Jubaedah, viral di media sosial.
Dia mengadu kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait tanahnya yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Menanggapi konflik sengketa tanah tersebut, ahli waris tanah sekaligus orang yang menggugat Jubaedah, Handi Burhan (55), menegaskan, sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang dan sah.
Handi menceritakan, sebelum masuk ke pengadilan, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk penyerahan tanah secara sukarela dari keluarga Apud Kurdi (suami Jubaedah) kepada dirinya. Itu terjadi pada 2009.
"Jauh sebelum ke pengadilan pun kami sudah sosialiasi, bahkan sudah mengadakan penyerahan secara sukarela. Jadi tidak ada paksaan atau penekanan apalagi sampai ada hal-hal yang sifatnya pengancaman. Itu tidak ada," ujar Handi kepada Tribun Jabar, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Perempuan 80 Tahun di Cicalengka Bandung Minta Tolong ke Presiden, Tanahnya Terancam Dieksekusi
Namun, permasalahan muncul ketika luas tanah yang dijual oleh keluarga Apud kepada pihak ketiga, ternyata mencapai lebih dari 3.000 meter persegi dari luas total tanah 9.200 meter persegi.
Hal tersebutlah yang kemudian memicu Handi sebagai ahli waris tanah tersebut, melakukan gugatan. Gugatan itu dilayangkan pihaknya pada 2011 ke PN Bale Bandung dengan nomor perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB.
Tanah yang disengketakan, tepatnya pada persil nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir nomor 975, seluas 9.200 meter persegi. Lokasinya di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Sebenarnya, keluarga Apud Kurdi dengan keluarga saya itu baik-baik saja. Tapi timbulnya digugat tersebut karena luas tanah yang dijualbelikan itu melebihi ukuran dari luas total 9.200 meter persegi," katanya.
Dalam gugatannya, kepemilikan tanah yang ada di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, merupakan milik atas nama Ny Oce Rumnasih dan H Mansur, yang tak lain keluarga Handi.
Baca juga: Warga Panyindangan Purwakarta Menjerit Imbas Pergerakan Tanah, Beli Tabung Gas Harus Naik Sampan
Pada gugatan pertama itu, perkara dimenangkan oleh pihak Handi. Namun pada 2012, ahli waris dari Apud atau keluarga dari Jubaedah melakukan banding dengan nomor perkara No.159/PDT/2012/PT.BDG.
Selang satu tahun kemudian, pihak Handi melakukan upaya kasasi dengan perkara No.458 K/Pdt/2013. Hasilnya, persidangan memenangkan pihak Handi selaku ahli waris, sebagai pemilik lahan yang disengketakan.
Tahun 2015, pihak ahli waris Apud melakukan upaya hukum lain dengan menggugat atas objek yang sama (gugatan pengesahan 2 Akta Jual Beli/AJB) dengan perkara No.201/Pdt.G/2015/pn.blb dan putusan verstek.
| Ibu dan Anak di Pangalengan Bandung Disekap dan Dianiaya Kawanan Rampok, Masuk Rumah lewat Jendela |
|
|---|
| Baru 4 Bulan Diresmikan, Jembatan Cijeruk Bojongsoang-Baleendah Kembali Ditutup Pemkab Bandung |
|
|---|
| Langkah Sigap Pemkab Bandung, Dana BTT Rp50 Miliar Digenjot untuk Perbaikan Dampak Bencana |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kawal Harmonisasi Raperda Keolahragaan Kabupaten Bandung Demi Kepastian Hukum |
|
|---|
| Darurat Sampah, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Kemitraan Swasta Tangani 1.800 Ton per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Handi-Burhan-55-tanah-Kampung-Simpen-Desa-Tenjolaya-Kecamatan-Cicalengka.jpg)