Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama dalam Islam? Ini Penjelasan Kemenag

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim dan dibayarkan dengan makanan pokok. Mana yang lebih utama zakat fitrah dengan beras atau uang?

Pinterest.com/alhidayatkarpet.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. - Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim dan dibayarkan dengan makanan pokok. Mana yang lebih utama zakat fitrah dengan beras atau uang? 

TRIBUNJABAR.ID - Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim dan dibayarkan dengan makanan pokok.

Di Indonesia, umat Islam umumnya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kilogram atau 3.5 liter.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa dilakukan menggunakan uang dengan besaran nilai makanan pokok.

Lalu, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, beras atau uang?

Penjelasan Kementrian Agama

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat menerangkan, pembayaran zakat fitrah lebih utama menggunakan beras daripada uang.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal, Bisa Pakai Kalkulator Zakat BAZNAZ, Lengkap dari Penghasilan hingga Emas

"Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok, termasuk kelebihan untuk bisa dipakai ketika hari raya Idul Fitri dan malam harinya.

Arsad menjelaskan, membayar zakat menggunakan beras atau makanan pokok punya dasar hukum yang cukup jelas.

Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang," ujarnya.  
Menurutnya, setiap ulama tentu saja memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan keputusan atau menghasilkan produk hukum. 

Ulama mazhab Imam Syafii, Hambali, dan Maliki menyebutkan, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kecuali dalam bentuk beras

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Said bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan. 

"Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, dan pada waktu itu makanan yang kami keluarkan berupa kurma, gandum, anggur dan keju," (HR. Muslim nomor 985).

Baca juga: 6 Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Jarang Diketahui Muslim

Dasar hukum zakat fitrah menggunakan uang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved