Ramadan 2025

6 Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Jarang Diketahui Muslim

Inilah 6 syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan yang masih jarang diketahui muslim, termasuk 8 golongan penerima zakat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pinterest.com/alhidayatkarpet.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. - Inilah 6 syarat orang tidak wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan yang masih jarang diketahui muslim, di antaranya termasuk 8 golongan penerima zakat 

5. Budak, tidak memiliki hak kepemilikan atas harta

6. Seseorang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo (gharimin)

Demikian itulah beberapa syarat orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Beberapa syarat tersebut juga berkaitan dengan 8 golongan yang wajib berhak menerima zakat fitrah.

Orang yang menjadi penerima zakat fitrah ini terbagi ke dalam 8 golongan.

Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Orang-orang Fakir

Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.

Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.

Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Mereka warga muslim yang diutamakan menerima zakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved