Profil PT Produksi Film Negara, BUMN yang Jadi Sorotan usai Ifan Seventeen Ditetapkan sebagai Dirut

PT Produksi Film Negara (PFN) menjadi sorotan setelah musisi Ifan Seventeen diangkat menjadi direkur utama BUMN di bidang industri film tersebut.

Laman Resmi PFN
ILUSTRASI - PT PFN adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri audivisual perfilman Indonesia. PFN menjadi sorotan setelah musisi Ifan Seventeen diangkat menjadi direkur utama BUMN di bidang industri film tersebut. 

ANIF memproduksi salah satu film yang terkenal pada saat itu berjudul “Terang Bulan”. 

Film tersebut berhasil meraih kesuksesan besar hingga di tingkat internasional di tahun 1937. 

Baca juga: Film Animasi Jumbo Libatkan Musisi Tanah Air untuk Isi Suara, Ada Ariel Noah dan Bunga Citra Lestari

PFN di Era Jepang 

Pada tahun 1943, Angkatan Bersenjata Kekaisaran Jepang mengambil alih ANIF dan mengubah ANIF menjadi NIPPON Eiga Sha atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Perusahaan Film Jepang. 

Hal ini dilakukan oleh otoritas Jepang untuk memperkuat konten film bertema propaganda selama pendudukan Jepang di Indonesia. 

Nippon Eiga Sha memberikan peran yang cukup signifikan kepada Raden Mas Soetarto, seorang pribumi yang menjadi wakil pimpinan Nippon Eiga Sha. 

PFN di Era Indonesia Merdeka Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PT PFN) didirikan sebagai Berita Film Indonesia (BFI) pada 6 Oktober 1945 oleh R.M Soetarto.

Pendirian BFI disaksikan oleh Meteri Penerangan, Amir SYarifuddin dan BFI resmi bergabung menjadi lembaga di bawah Kementerian Penerangan. 

Pada tahun 1950, Kementerian Penerangan mengubah bentuk BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) lalu berganti menjadi Perusahaan Film Negara (PFN). 

PFN menjadi Produksi Film Negara 
Unsur perusahaan PFN dibagi menjadi empat badan yaitu Central Film Laboratory (CFL), Dinas Perfilman Penerangan (DFP), Dinas Film Cerita (DIFTA) dan Kantor Peredaran Film (KPF) pada tahun 1957. 

Kementerian Penerangan melalui SK Menteri Penerangan Nomor 55B/MENPEN/1957 memutuskan untuk menjadikan PFN sebagai Pusat Produksi Film Negara (PPFN) pada tanggal 16 Agustus 1975. 

Melalui SK tersebut, PPFN bergabung di bawah Direktorat Jenderal Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis) 

PFN menjadi Badan Usaha Milik Negara 
PFN kemudian resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada tanggal 7 Mei 1988. 

Perubahan ini bermaksud agar PFN dapat menjalankan aktivitas secara mandiri berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sembari misi perusahaan juga bisa berjalan sesuai dengan tuntutan pembangunan Nasional. 

Perubahan PFN dari Perum menjadi Perseroan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved