Perempuan 80 Tahun di Cicalengka Bandung Minta Tolong ke Presiden, Tanahnya Terancam Dieksekusi

Jubaedah (80) minta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tangkapan layar
MINTA BANTUAN - Kisruh hak atas tanah terjadi di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Seorang nenek meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jubaedah (80) minta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Penyebabnya, tanahnya akan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Permintaan tolong itu disampaikan Jubaedah yang merupakan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung lewat video yang saat ini tersebar di media sosial melalui akun TikTok @calonmenkeu. 

Akun tersebut mengunggah video permintaan tolong itu pada Jumat (7/3/2025).

"Kepada Pak Presiden dan Gubernur tolong saya warga Bapak merasa dizalimi. Suami saya beli dan sekarang Leter C di desa diubah," ujar Jubaedah di video permintaan tolong yang tersebut di media sosial.

Dalam lanjutan video tersebut, seorang wanita yang bernama Ayu Septia Ningrum memberikan keterangan terhadap lahan milik keluarganya, yang sama-sama akan dieksekusi seperti Jubaedah atas keputusan PN Bale Bandung.

Berdasarkan keterangannya, keluarganya juga menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dengan manipulasi data di tingkat desa.

Baca juga: Anak-Anak di Kampung Cicukang Kabupaten Bandung Ngabuburit Sambil Bermain Lodong Spirtus

Akibatnya, meskipun memiliki akta jual beli (AJB) tanah, kepemilikannya dirampas lewat surat eksekusi pengadilan.

"Bapak Dedi Mulyadi, bapak aing, gubernurna Pasundan dugi ka iraha, Pak, ieu warga Jabar nu tos kieu sepuhna diantep dina kazoliman pengadilan. Buku tanah robah tina aslina. Mugia Bapa tiasa ngabantos abdi sareng masyarakat sanesna tina ngabela ieu sepuh (Bapak Dedi Mulyadi, Bapak Aing, gubernurnya Pasundan, sampai kapan Pak, ini warga Jawa Barat yang sudah renta begini dibiarkan di dalam kezaliman pihak pengadilan. Buku tanah diubah dari yang aslinya. Semoga Bapak bisa membantu saya dan masyarakat lainnya dalam membela orang tua ini)," ucap Ayu.

Keluarga Ayu tinggal di lahan itu sejak lama. Ayahnya yang bernama Mochammad Ridjekan (58), membelinya dari (alm) Apud Kurdi, suami Jubaedah. 

Selain milik keluarga Ayu, lahan tersebut juga dipegang oleh AJB lainnya yaitu milik Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda.

Baca juga: Desa Tani di Cilengkrang, Kabupaten Bandung Menghadirkan Kemandirian Ekonomi bagi Petani

Namun, berdasarkan surat dari PN Bale Bandung, lahan tersebut akan dieksekusi pada 8 April 2025.

Ayu mengungkapkan, awal mula persoalan tersebut muncul pada 2009. Tiba-tiba ada gugatan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Ny. Oce bin Mansur yang dilayangkan kepada ahli waris Apud Kurdi. 

Pihak ahli waris Ny Oce bin Mansur itu mengeklaim bahwa tanah yang dikuasai pihak Apud Kurdi adalah hak mereka. Gugatan itu tercatat dalam perkara yang pada putusannya di tahun 2010, namun ditolak. 

Kemudian pada 2011, pihak Ny Oce bin Mansur kembali melayangkan gugatan kepada Pihak Apud Kurdi. 

"Kalau yang 2011, semuanya juga digugat seperti Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda sebagai pengelola SDIT Bina Muda, pemilik AJB dan para penyewa lahan di lahan yang disengketakan juga menjadi turut tergugat," ujarnya.

Sejak gugatan tersebut hingga 2023, proses hukum terus berlangsung. Ayu mengatakan baik pihaknya maupun pihak ahli waris saling gugat. 

Baca juga: Santri di Ibun Kabupaten Bandung Meninggal Dunia Setelah Dibacok Santri Lain, Ini Kronologinya

Puncaknya, Selasa 18 Oktober 2022, PN Bale Bandung sempat akan melakukan eksekusi. Namun, langkah itu mendapat penolakan keras dari warga. 

"Waktu yang 2022, eksekusi pun dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih masuk dan ada kegiatan belajar," katanya.

Hingga saat ini kedua pihak masih menempuh jalur hukum. Bahkan, pihak warga melayangkan upaya peninjauan kembali (PK). PK dimohonkan pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Di sisi lain, Ayu mengeklaim bahwa permulaan sengketa lahan tersebut adalah dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa. Data tanah berupa Leter C diduga diubah sehingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.

"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi?" ucapnya.

Terkait adanya eksekusi lahan dari PN Bale Bandung, Ayu mengaku bahwa keluarganya dan warga lainnya, termasuk pihak SDIT Bina Muda resah dengan adanya keputusan tersebut.

Sebab, meski tergugat adalah pihak ahli waris Apud Kurdi, mereka juga terancam minggat. Terlebih, pihak Pemerintah Kecamatan Cicalengka telah melayangkan surat undangan terkait dialog keputusan eksekusi lahan.

"Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah," ujarnya.

"Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya, dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved