Dinaskertrans Cianjur Akan Buka Posko THR, Monitoring Dilakukan ke Pihak Perusahaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akan membuat posko pegaduan bagi tenaga kerja terkait tunjangan hari raya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
BUKA POSKO - Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati. Disnakertrans Kabupaten Cianjur akan membuka posko pengaduan THR 2025. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akan membuat posko pegaduan bagi tenaga kerja terkait tunjangan hari raya (THR).

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati, mengatakan, hingga sejauh ini terkait dengan THR bagi pekerja, surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan baru ditujukan kepada pemerintah provinsi (pemprov).

"Karena itu, kita masih menunggu surat edaran dari gubernur atau pemprov yang akan diteruskan kepada bupati/wali kota," kata Yani pada wartawan di Kantor Pemkab Cianjur, Rabu (12/3/2025).

Yani mengungkapkan, pihaknya akan segera membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2025 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur. 

Baca juga: Kondisi Terkini Puluhan Ribu Buruh Sritex yang Baru Saja di-PHK, Pesangon Belum Jelas, THR Apa Lagi

"Pengaduan dari pekerja sejauh ini belum ada, dan ketidaksanggupan dari perusahaan juga belum ada. Maka itu kami juga bakal melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan terkait dengan THR," ucapnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan tahun sebelumnya masih masih terdapat perusahaan yang mengalami kendala untuk melakukan pebayaran THR, seperti tidak tepat waktu dan pembayaran dicicil.

Baca juga: PP 11 Tahun 2025 Disahkan, THR dan Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Hitungan Besarannya

"Setiap perusahaan harus melakukan pembayaran THR kepada pekerja. THR harus dibagikan tujuh hari sebelum Lebaran. Terkait ketidaksanggupan dari perusahan itu dikembalikan pada kesepakatan pekerja dan perusahaan itu," katanya.

Dia menambahkan, terkait sanksi kepada perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar THR kepada pekerja, hal tersebut merupakan wewenang pengawas ketenagakejaan Provinsi Jawa Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved