Alasan Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka Brigadir AK, Polisi yang Diduga Bunuh Bayi Sendiri

- Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga telah membunuh bayi hasil hubungannya dengan DJP (24).

KOMPAS.com/NURWAHIDAH, Tribun Pekanbaru
BUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan atau AK, diduga telah membunuh bayi yang merupakan anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2/025). Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi berinsial DJP. 

TRIBUNJABAR.ID - Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga telah membunuh bayi hasil hubungannya dengan DJP (24), mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah.

DJP sendiri mengaku dihamili Brigadir AK namun bayi hasil hubungan gelap tersebut diduga dibunuh Brigadir AK, Minggu (2/3/2025).

Saat ini Brigadir AK sudah diamankan setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025). 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.

Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

Baca juga: 4 Kasus Polisi di Jateng 5 Bulan Terakhir: Tembak Siswa, Peras Sejoli, hingga Cekik Bayi Sendiri

"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

Artanto menyebut keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi.

"Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,"  katanya.

Namun hingga kini Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.

Baca juga: Brigadir AK, Sosok Polisi yang Diduga Tega Bunuh Bayinya Sendiri, Berikut Ini Sosoknya

Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurutnya Brigadir AK akan dipatsus selama 30 hari kedepan.

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," 

"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," tutur Artanto.

Artanto juga membenarkan bayi yang meninggal hasil hubungan gelap Brigadir AK dengan kekasihnya.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ujarnya.

Pihaknya masih mendalami motif Brigadir AK mencekik korban hingga tewas.

Sementara itu, kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, memastikan bayi yang dibunuh Brigadir AK pada Minggu (2/3/2025) merupakan anak kandungnya.

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Awalnya, Brigadir AK yang telah bercerai mendekati DJP dengan cara mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

"Namun, lama-kelamaan ketahuan (bekerja sebagai polisi) ketika sudah saling dekat," katanya.

Alif menerangkan kliennya mendapat intervensi dari Brigadir AK untuk tidak melaporkan kasus kematian bayi.

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," bebernya.

Ia meminta Kapolda Jateng, Irjen Ribut Hari Wibowo, memberi atensi khusus terhadap kasus pembunuhan bayi.

Pihaknya berharap Brigadir AK diproses etik hingga pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Brigadir AK Belum jadi Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Hasil Ekshumasi Telah Keluar 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved