Sengkarut MinyaKita, dari Isi Kurang hingga Harga di Atas HET, HLKI: Konsumen Berhak Menuntut

Firman Tumantara Endipradja, menilai, takaran MinyaKita yang disunat merupakan masalah tak kunjung reda.

|
Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
TAKARAN MINYAKITA - Petugas saat mengukur takaran MinyaKita di Pasar Kosambi Bandung, Senin (10/3/2025). Selain isi yang tak sesuai, harga MinyaKita ternyata di atas HET. 

"Kita harus memastikan bahwa minyak yang digunakan untuk gorengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan," tegas Firman.

Lebih lanjut, Dosen Universitas Pasundan ini juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman dan informasi yang jelas terkait produk yang mereka beli, sesuai dengan hak dasar konsumen yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

"Hak konsumen itu meliputi hak atas keamanan produk, hak untuk memilih, hak atas informasi, dan hak untuk didengar. Jika hak ini dilanggar, maka konsumen berhak menuntut ganti rugi," tambah Firman.

Dia berharap agar pemerintah lebih serius dalam melindungi konsumen, mengingat masalah seperti ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat, terutama konsumen yang membeli produk minyak goreng dengan harapan mendapat produk yang sesuai dengan label yang tertera.

Baca juga: Petugas Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran saat Sidak ke Pasar Kosambi Bandung

Meskipun Indonesia adalah negara penghasil minyak sawit terbesar, namun harga minyak goreng tetap mahal dan kualitasnya diragukan, dengan adanya rasa tidak enak pada minyak yang digunakan untuk menggoreng, yang menurutnya menunjukkan adanya penggunaan minyak bekas atau minyak oplosan.

Firman menanggapi hal ini dengan menekankan bahwa masalah tersebut harus segera diselesaikan agar konsumen tidak terus dirugikan.

"Kita harus mendorong pengawasan yang lebih ketat dan konsumen harus lebih jeli dalam memilih produk. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hak konsumen," kata dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved