Cek Cek THR 2025 Kapan Cairnya, Berikut Prakiraan Jadwal dan Cara Menghitung Tunjangannya

Menjelang Lebaran, salah satu yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR), terutama bagi para pegawai, baik pegawai negeri maupun swasta.

Tribunnews.com
THR - ilustrasi uang THR. Lebaran tinggal dua pekan lagi. Para pegawai negeri, BUMN, BUMD dan swasta sudah mulai mempertanyakan jadwal pencairan THR. 

TRIBUNJABAR.ID - Tak terasa puasa di Bulan Ramadhan 1446 H sudah hampir genap memasuki dua pekan. 

Dengan demikian, hari raya Idulfitri pun tinggal kurang lebih dua pekan lagi menanti.

Menjelang Lebaran, salah satu yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR), terutama bagi para pegawai, baik pegawai negeri maupun swasta.

Untuk itu, tak sedikit yang mulai bertanya-tanya kapanTHR cair.

Selain jadwal pemberian THR 2025, ada juga yang bertanya soal besaran tunjangan hari raya yang diterima oleh pekerja.

Cara Hitung Besaran THR 2025

Pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca juga: Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2025, Ada Batas Waktunya Jangan Sampai Tak Sah

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

Jadwal Penairan THR 2025

Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya setiap perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawannya termasuk para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.

Dalam siaran pers di Youtube Kesekretariatan Negara, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Baca juga: SAH Jadi WNI, Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Potensi Diturunkan Lawan Australia

"Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri.'

"Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih, mereka telah melaksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD," ungkap Prabowo di Istana, Senin (10/3/2025).

Dengan ketentuan itu, artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang mana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kapan THR 2025 Cair? Cek Jadwal hingga Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta & BUMN

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved