Berita Viral

Nasib Bripka J, Polisi yang Tendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Kini Bersimpuh Minta Maaf

Inilah nasib Bripka J, polisi yang viral menendang kepala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

(Dok Polres Labuhanbatu )
BERSIMPUH - Potongan gambar Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi. K 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah nasib Bripka J, polisi yang viral menendang kepala Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

Kasus personel Polres Labuhanbatu itu kini berakhir dengan damai dan saling memaafkan antara kedua pihak.

Diketahui, Bripka J juga telah mendapatkan hukuman dengan ditahan di tempat khusus (patsus).

Dilansir dari Kompas.com, Bripka J melakukan aksinya karena khilaf, lantaran Evi membakar sepeda motornya.

Ia pun kemudian mengakui kesalahannya menendang Evi.

Bripka J pun langsung bersimpuh memohon maaf kepada ibunda Evi, Nurhayati.

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personel Satlantas Polres Labuhanbatu dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pilu Perawat Magang di Malang Tewas Dihantam Paving oleh Pria ODGJ, Pelaku Juga Bawa Gunting

Nurhayati juga pun memohon maaf kepada Bripka J atas kelakuan anaknya tersebut.

"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.

Bripka J Ditahan

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin mengatakan, meski kedua pihak telah menyelsaikan persoalan ini dengan damai, proses hukuman terhadap Bripka J masih bergulir.

Kini, Bripka J telah ditahan untuk proses sanksi etik.

"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J) telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025). 

Baca juga: Sosok Kusyanto Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Dipukuli hingga Dipermalukan oleh Polisi

Syafrudin lalu menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret Bripka J. Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00 WIB. 

Awalnya dia bersama personel lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. 

Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar pos lantas. 

"Tiba-tiba seorang wanita datang dan menyiramkan cairan minyak diduga pertalite ke sepeda motor milik anggota polri (Bripka J) dan langsung menyulutnya dengan menggunakan mancis (korek gas) sehingga sepeda motor (Bripka J) terbakar," ujar Syafrudin. 

Melihat ada kegaduhan, kata Syafrudin, Bripka J dan sejumlah personel polisi lain mengejar Evi yang langsung melarikan diri. Kemudian Evi berhasil diamankan warga. 

"Dan saat itulah personel polisi (Bripka J) merasa kesal dan menendang wanita tersebut," ujar Syafrudin. 

Videonya Viral

Insiden Bripka J menendang Evi sempat viral di media sosial. 

Dilihat dari akun Facebook @amitamitamin, awalnya tampak Evi duduk di lantai lalu berdebat dengan Brigadir J. 

Warga juga tampak mengerumuni lokasi tersebut. 

Evi kemudian terlihat berteriak di hadapan Brigadir J. Selanjutnya, dalam sekejap, polisi itu menendang kepala wanita ODGJ tersebut. 

Saat kejadian, warga sekitar sempat melarang polisi melakukan kekerasan. 

"Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak," ujar warga sekitar. 

Selanjutnya, Evi dibawa dengan cara digotong oleh beberapa pria lain.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved