DPR RI Tak Akan Bentuk Pansus terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga
Bambang juga menyatakan bahwa tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh Komisi XII DPR untuk menangani kasus ini.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BARU SAJA Kejagung Tetapkan Sultan Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus yang Rugikan Negara Rp 193 T |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung Pastikan Ada Tersangka Baru setelah Ahok Diperiksa |
![]() |
---|
Ahok Blak-blakan Hasil Pemeriksaannya di Kejagung, Ada Fakta Lebih Gila dari Kasus Pertamax |
![]() |
---|
Ahok Bawa Dokumen Rapat saat Dipanggil Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga |
![]() |
---|
HOREEE, THR untuk PNS dan Pensiunan Cair Minggu Depan, Gaji ke-13 Juga Sudah Ada Tanggalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.