Selasa, 14 April 2026

Alasan Baru Satu Objek Wisata di Bogor yang Dibongkar Meski yang Disegel Empat

Tiga objek wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, juga terancam dibongkar. Saat ini, baru bangunan di satu tempat wisata yang sudah dibongkar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
DIBONGKAR - Objek wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar disegel dan dibongkar karena melakukan pelanggaran. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga objek wisata di Puncak, Bogor, Jawa Barat, juga terancam dibongkar. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel empat tempat wisata.

Keempat tempat wisata itu milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, Ade Afriandi, mengatakan, bangunan yang dibongkar saat ini baru milik PT Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat

"Yang dilakukan langsung penertiban, termasuk membongkar bangunan yang belum mendapatkan persetujuan bangunan gedung itu di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Pemprov," ujar Ade, Sabtu (8/3/2025). 

Baca juga: Butuh Waktu 2 Bulan untuk Bongkar Objek Wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Konstruksinya Baja

Sedangkan tiga perusahaan lain yakni PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land baru disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Nah, kita menunggu proses lidik-sidiknya. Kemudian dari Bogor juga sedang identifikasi semua persyaratan perizinan atau sedang pengecekan administratif," katanya. 

Baca juga: RESPONS Walhi Jabar Melihat Aksi Gubernur Dedi Mulyadi Bongkar Objek Wisata di Bogor

Jika terbukti, kata dia, ketiga bangunan milik perusahaan PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan kawasan Eiger Adventure Land, pun akan dibongkar.

"Kalau terbukti melanggar pasti dilakukan tindak lanjut," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved