Tanggal Pencairan THR Karyawan Swasta, Baru Kerja Sebulan Tetap Bisa Dapat, Cek Nominalnya
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan dan pekerja swasta.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Siapa saja karyawan yang berhak dapat THR?
1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan
Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Lebaran 2025
Tunjangan Hari Raya (THR)
tanggal pencairan
jadwal pencairan
karyawan swasta
PKWT
perjanjian kerja waktu tertentu
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Berikut 3 Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru Honorer Resmi dari Kementerian Agama |
![]() |
---|
5 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Belum Cair pada Juni 2025, Penerima Jangan Khawatir |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bansos Bulan Juni 2025, Termasuk BSU Rp300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Besar-besaran di Bank Indonesia Jadi Pegawai Kontrak Terbaru Mei 2025, Daftar di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.