Tanggal Pencairan THR Karyawan Swasta, Baru Kerja Sebulan Tetap Bisa Dapat, Cek Nominalnya

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan dan pekerja swasta.

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI THR - Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan dan pekerja swasta. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Siapa saja karyawan yang berhak dapat THR?

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan  

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved