Potongan Aplikasi 30 Persen Dinilai Bikin Driver Ojol Sengsara, Anggota DPR RI: Ini Jelas Melanggar
Potongan ini dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengemudi ojek online atau driver ojol mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang melebih 20 persen.
Potongan ini dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub).
Keluhan driver ojol itu mendapat perhatian dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edi Purwanto, mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat merugikan pengemudi.
Hal ini disampaikan Edi dalam rapat Komisi V dengan Pihak Gojek, Grab, dan Maxim, terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Edi, beberapa pengemudi ojol sudah mengeluhkan kepadanya mengenai potongan aplikasi hingga 30 persen ini.
Baca juga: Gojek Tanggapi Wacana Pemberian THR untuk Ojol, Komitmen pada Kesejahteraan Para Driver
“Saya alami sendiri ini, saya dari Pondok Ranji ke DPR Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp 143.221. Jadi potongannya itu Rp 51.521 atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar," kata Edi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Edi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan maksimal oleh aplikator ditetapkan sebesar 15 persen.
Namun, aturan tersebut direvisi melalui KP 1001 Tahun 2022 menjadi 20 persen. Meski demikian, potongan yang lebih besar dari ketentuan tersebut masih terjadi.
“Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir, tidak tegas begitu, ini yang kita dorong," ujar Edi.
Edi juga mengingatkan para penyedia layanan transportasi daring agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
Edi tetap mengapresiasi peran aplikator dalam membantu masyarakat, namun dia mendorong perlunya perbaikan sistem demi kesejahteraan para pengemudi.
“Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini ada jalannya untuk kita melakukan perubahan, sehingga mampu memproteksi pengusaha, sopir dan penumpang," ucap Edi.
Tanggapan Gojek
Gojek menanggapi keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia terkait potongan biaya aplikasi sebesar 30 persen yang dinilai melanggar aturan Kementerian Perhubungan.
Demo Besar Driver Ojol di Jakarta Hari Ini Ditunda, Tetap Tuntut Kapolda Metro Jaya Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Doni Pratama, Driver Ojol yang Viral Dituding Gadungan saat Bertemu Wapres Gibran Buka Suara |
![]() |
---|
Dua Polisi Pelindas Affan Kompak Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Heran: Perintah Siapa? |
![]() |
---|
Viral, Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis Ditampilkan di Acara Karnaval, Psikolog Beri Peringatan |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Stafsus Era Jokowi, Arif Budimanta Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.