Cara Menghitung THR Lebaran 2025 Prorata untuk Karyawan Belum Satu Tahun, Serta Jadwal Pencairannya

Simak cara menghitung THR Lebaran 2025 prorata bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
SHUTTERSTOCK
THR LEBARAN - Gambar uang pecahan Rp100.000 sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Ilustrasi cara menghitung THR Lebaran 2025 prorata bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun. 

Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

Karyawan Swasta yang Berhak Dapat THR

Berikut beberapa kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025:

1. Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Baca juga: Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Bisa Saja Dipercepat, Ini Bocoran dari Menpan RB

2. Karyawan swasta yang bekerja 12 bulan 

Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 

Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Baca artikel menarik Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved