Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Bisa Saja Dipercepat, Ini Bocoran dari Menpan RB

Bocoran pencairan THR dan gaji ke-13 diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. 

Tribun Jabar/Tiah SM
THR ASN - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperlihatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (bertopi) menyalami ASN Kota Bandung, Senin (24/2/2025). Ini bocoran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN menjelang Idulfitri 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Momen Idulfitri 2025 tak lama lagi segera tiba.

Seluruh pihak, pemerintah dan swasta, mulai memikirkan anggarana pencairan tunjangan hari raya atau THR.

Khusus bagi pegawai pemerintahan, mereka akan mendapat THR dan gaji ke-13

Tentunya para ASN sudah tak sabar kapan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025 bakal cair.

Baca juga: Santer, Kapten Timnas Indonesia Diburu Klub Serie A Lainnya Setelah Juventus dan AC Milan

Bocoran pencairan THR dan gaji ke-13 diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini. 

Namun tanggal ini belum pasti, sebab ada kemungkinan pencairan bisa lebih cepat.

Sehingga THR dan gaji ke-13 PNS diperkirakan cair pada tanggal 20 Maret 2025.

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas.
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

Besaran gaji ke-13

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
Sekretaris: Rp 23.420.250 
Anggota: Rp 23.420.250.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved