Ramadhan 2025

6 Hal yang Membatalkan Puasa, Sengaja Mencium Aroma Makanan Termasuk Bisa Batal? Berikut Hukumnya

Setiap tahun dilaksanakan puasa Ramadhan, berikut ini 6 hal yang membatalkan puasa.

Editor: Hilda Rubiah
medicalnewstoday.com
PUASA RAMADHAN - Foto ilustrasi waktu puasa. - Setiap tahun dilaksanakan puasa Ramadhan, berikut ini 6 hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNJABAR.ID - Meski setiap tahun dilaksanakan, mungkin masih banyak umat muslim yang belum mengetahui 6 hal yang membatalkan puasa.

Melaksanakan puasa Ramadhan bukan sekadar menahan rasa lapar dan dahaga, melainkan juga mengendalikan hawa nafsu.

Saat menyiapkan hidangan berbuka puasa, kita perlu memastikan kualitas rasa dan aroma masakan, atau bahkan tanpa sengaja mencium harumnya.

Lantas, bagaimana hukum mencium aroma masakan dengan sengaja saat berpuasa?

Baca juga: 10 Amalan ketika Puasa Ramadhan yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Sejak Sahur hingga Berbuka Puasa

Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si selaku dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa mencium aroma masakan, hukumnya tidak membatalkan puasa.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Mencium makanan dan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa" ucap Dr. M Rahmawan Arifin.

Mencium aroma masakan yang didasari atas kebutuhan untuk memastikan rasa dan kualitas masakan ini diperbolehkan selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa.

Lalu apa saja hal yang dapat membatalkan puasa saat bulan Ramadhan?

Berikut ini 6 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari kalsel.kemenag.go.id,

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Baca juga: 7 Materi Kultum Ramadhan 2025 Singkat: Kisah Nabi tentang Puasa hingga Keutamaan Berbagi saat Puasa

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya, melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, di saat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Maka sebaiknya kita menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved