Ramadhan 2025

6 Hal yang Membatalkan Puasa, Sengaja Mencium Aroma Makanan Termasuk Bisa Batal? Berikut Hukumnya

Setiap tahun dilaksanakan puasa Ramadhan, berikut ini 6 hal yang membatalkan puasa.

Editor: Hilda Rubiah
medicalnewstoday.com
PUASA RAMADHAN - Foto ilustrasi waktu puasa. - Setiap tahun dilaksanakan puasa Ramadhan, berikut ini 6 hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNJABAR.ID - Meski setiap tahun dilaksanakan, mungkin masih banyak umat muslim yang belum mengetahui 6 hal yang membatalkan puasa.

Melaksanakan puasa Ramadhan bukan sekadar menahan rasa lapar dan dahaga, melainkan juga mengendalikan hawa nafsu.

Saat menyiapkan hidangan berbuka puasa, kita perlu memastikan kualitas rasa dan aroma masakan, atau bahkan tanpa sengaja mencium harumnya.

Lantas, bagaimana hukum mencium aroma masakan dengan sengaja saat berpuasa?

Baca juga: 10 Amalan ketika Puasa Ramadhan yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Sejak Sahur hingga Berbuka Puasa

Menurut Dr. Mohamad Rahmawan Arifin, S.E., M.Si selaku dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa mencium aroma masakan, hukumnya tidak membatalkan puasa.

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

"Mencium makanan dan mencicipi makanan tidak membatalkan puasa" ucap Dr. M Rahmawan Arifin.

Mencium aroma masakan yang didasari atas kebutuhan untuk memastikan rasa dan kualitas masakan ini diperbolehkan selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa.

Lalu apa saja hal yang dapat membatalkan puasa saat bulan Ramadhan?

Berikut ini 6 hal yang dapat membatalkan puasa, dikutip dari kalsel.kemenag.go.id,

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah disengaja

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved