Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Bisa Saja Dipercepat, Ini Bocoran dari Menpan RB
Bocoran pencairan THR dan gaji ke-13 diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
TRIBUNJABAR.ID - Momen Idulfitri 2025 tak lama lagi segera tiba.
Seluruh pihak, pemerintah dan swasta, mulai memikirkan anggarana pencairan tunjangan hari raya atau THR.
Khusus bagi pegawai pemerintahan, mereka akan mendapat THR dan gaji ke-13.
Tentunya para ASN sudah tak sabar kapan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025 bakal cair.
Baca juga: Santer, Kapten Timnas Indonesia Diburu Klub Serie A Lainnya Setelah Juventus dan AC Milan
Bocoran pencairan THR dan gaji ke-13 diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Namun tanggal ini belum pasti, sebab ada kemungkinan pencairan bisa lebih cepat.
Sehingga THR dan gaji ke-13 PNS diperkirakan cair pada tanggal 20 Maret 2025.
Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?
Pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas.
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13
Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
4. Pegawai jenjang pendidikan SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
5. Pegawai jenjang pendidikan Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
6. Pegawai jenjang pendidikan Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
7. Pegawai jenjang pendidikan Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bocoran Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Bakal Cair Lebih Awal?
Wabup Fajar Aldila Minta Pejabat dan ASN di Sumedang Jangan Flexing di Medsos |
![]() |
---|
Ikuti Apel Lintas Kementerian, Wakil Menteri KemenkoKumham Imipas Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen |
![]() |
---|
ASN Purwakarta Jalani MCU untuk Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, dari Tes Lab hingga MMPI |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencabulan 3 Anak Tirinya, DR Dinonaktifkan sebagai ASN Pemkab Bandung Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.