Kasus Pertamax Gerus Kepercayaan pada Pertamina, Warga Bilang Sudah Lama ke SPBU Lain

Dalam perkara yang terjadi 2018 - 2023 tersebut para tersangka mengakali pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
PERTAMINA DITINGGALKAN - Sejumlah warga tengah mengantre melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU Panembong, Cianjur, Selasa (6/8/2024). Buntut kasus pertamax oplosan, warga mulai meninggalkan SPBU Pertamina. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.

Dalam perkara yang terjadi 2018 - 2023 tersebut para tersangka mengakali pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax. 

Kasus korupsi tersebut diyakini pengamat bakal menggerus kepercayaan publik terhadap Pertamina. 

Warga bernama Amad (28) ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) non Pertamina, Tangerang Selatan, Banten, mengaku tak terpengaruh kasus tersebut.

Ia mengatakan memang sudah lama tak menjadi konsumen Pertamina. 

Hal itu lantaran membeli bensin di Pertamina sejak dahulu kerap antre. 

Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan, Anggota DPR RI: Pertamina Hadir untuk Penderitaan Rakyat

"Saya beli shell udah dari dulu, males kalau Pertamina ngantrinya. Kasus korupsi Pertamina nggak ngaruh," kata Amad kepada Tribunnews.com Jumat (28/2/2025). 

Ia juga mengatakan di SPBU pilihannya pelayanannya lebih baik.

spbu shell ramai ya
PERTAMAX OPLOSAN - Suasana di SPBU Shell, Bintaro Tangerang Selatan, Jumat (28/2/2025). Konsumen bernama Amad mengaku telah lama tinggalkan Pertamina karena kualitas pelayanan dan bensin.

Tak hanya itu, kualitas bensin di SPBU berlogo kerang berwarna merah dan kuning itu dikatakannya Amad. Membuat kendaraannya lebih nyaman digunakan. 

"Motor saya jadi lebih enak, enteng dikendarai," terangnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.

Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved