Kasus Pertamax Gerus Kepercayaan pada Pertamina, Warga Bilang Sudah Lama ke SPBU Lain
Dalam perkara yang terjadi 2018 - 2023 tersebut para tersangka mengakali pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.
Dalam perkara yang terjadi 2018 - 2023 tersebut para tersangka mengakali pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.
Kasus korupsi tersebut diyakini pengamat bakal menggerus kepercayaan publik terhadap Pertamina.
Warga bernama Amad (28) ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) non Pertamina, Tangerang Selatan, Banten, mengaku tak terpengaruh kasus tersebut.
Ia mengatakan memang sudah lama tak menjadi konsumen Pertamina.
Hal itu lantaran membeli bensin di Pertamina sejak dahulu kerap antre.
Baca juga: Kasus Pertamax Oplosan, Anggota DPR RI: Pertamina Hadir untuk Penderitaan Rakyat
"Saya beli shell udah dari dulu, males kalau Pertamina ngantrinya. Kasus korupsi Pertamina nggak ngaruh," kata Amad kepada Tribunnews.com Jumat (28/2/2025).
Ia juga mengatakan di SPBU pilihannya pelayanannya lebih baik.
Tak hanya itu, kualitas bensin di SPBU berlogo kerang berwarna merah dan kuning itu dikatakannya Amad. Membuat kendaraannya lebih nyaman digunakan.
"Motor saya jadi lebih enak, enteng dikendarai," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
| BARU SAJA Kejagung Tetapkan Sultan Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus yang Rugikan Negara Rp 193 T |
|
|---|
| 67 Lokasi SPBU Pertamina di Kota Bandung untuk Dapatkan Diskon BBM Termasuk Pertamax, Cek Syaratnya |
|
|---|
| Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kejagung Pastikan Ada Tersangka Baru setelah Ahok Diperiksa |
|
|---|
| DPR RI Tak Akan Bentuk Pansus terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga |
|
|---|
| BREAKING NEWS Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati untuk Para Koruptor Pertamina Patra Niaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/warga-tengah-mengantre-melakukan-pembelian-BBM-subsidi-di-SPBU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.