Dalih Pijat Berujung Cabul, Oknum Guru di Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam menjalankan aksinya, WS meminta korban memijat tubuhnya, namun di tengah proses tersebut, pelaku justru memegang bagian sensitif korban.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang oknum guru pesantren berinisial WS (40) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, ditahan pihak kepolisian atas dugaan tindak pencabulan terhadap santrinya.
Kasus ini diungkap lebih rinci oleh Polresta Cirebon dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025) sore.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang tertuang dalam laporan tanggal 17 Februari 2025.
"Ya, kami mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul."
"Dasarnya dari laporan warga yang tertuang dalam LP 103II tanggal 17 Februari 2025. TKP-nya di salah satu lingkungan pendidikan di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," ujar Sumarni.
Dalam menjalankan aksinya, WS meminta korban memijat tubuhnya, namun di tengah proses tersebut, pelaku justru memegang bagian sensitif korban.
"Modus operandinya, tersangka meminta korbannya memijat, lalu di tengah pijat, pelaku memegangi bagian-bagian sensitif," ucapnya.
Barang bukti berupa satu stel baju seragam warna biru, sarung dan kasur busa warna cokelat turut diamankan oleh polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP I Putu Prabawa, mengatakan pelaku telah ditahan sejak 13 Februari 2025 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
"Ya, jadi Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon telah menangani kasus pencabulan ini, yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan."
"Pelaku berjumlah satu orang dan sudah kami tahan sejak 13 Februari 2025," jelas Putu.
Menurut Putu, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali kepada korban, yang merupakan santrinya sendiri.
"Sampai akhirnya, setelah beberapa kali, perbuatan itu meningkat menjadi persetubuhan atau bentuk kekerasan seksual lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor, namun polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Kami imbau masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban, kami membuka seluas-luasnya untuk laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," ujarnya.
Korban kini tengah menjalani pemulihan mental dan psikis akibat trauma dari peristiwa tersebut.
"Kita doakan bersama semoga korban bisa cepat pulih," ucap Putu.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto )
Polisi Ringkus Pria Berkaus Hitam yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak di Cirebon, Ngaku Salah Sasaran |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Lebih dari 3 Murid SD di Weru Cirebon Jadi Korban Pelecehan Guru, Belum Bikin Laporan Polisi |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Lansia di Padalarang Bandung Barat Hampir Jadi Korban Massa, Diduga Predator Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.