Senin, 1 Juni 2026

Pekerja Terdampak PHK Kini bisa Terima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Dok BPJAMSOSTEK
ILUSTRASI - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Menurutnya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK.

Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45% pada tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya, kini manfaat uang tunai menjadi 60?ri upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.

"Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari 2025 untuk penerima baru maupun lanjutan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat lebih terjamin secara finansial selama proses pencarian pekerjaan baru.” ungkap Kunto.

Selain itu pemerintah melalui peraturan ini memberikan kelonggaran bagi pekerja yang terkena PHK untuk dapat mengajukan klaim JKP.

Saat ini pekerja yang terkena PHK diberikan waktu selama 6 bulan untuk memenuhi persyaratan untuk mengajukan klaim JKP sejak tanggal PHK ditetapkan, dimana sebelumnya hanya diberikan waktu selama 3 bulan sejak dinyatakan PHK.

Peraturan ini juga menjamin pembayaran manfaat JKP bagi pekerja meskipun perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit atau tutup dan menunggak iuran JKP hingga enam bulan.

"Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan. jelasnya.”

Kunto menambahkan dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2025, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus khawatir mengenai kebutuhan finansial mereka, tutup Kunto.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved