Modantara Minta Seluruh Pihak Bijak Sikapi Polemik Tuntutan THR dan Status Mitra Platform Online
Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID - Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan.
Terhadap tuntutan THR ini, pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha.
Agung Yudha menyebut kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.
Baca juga: Hati-Hati Regulasi THR Bagi Platform Digital, Jangan Sampai Aplikator Tutup, Mitra Menganggur
Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru. Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.
"Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional," ujar Agung Yudha dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Sebagai orang yang berada dalam asosiasi yang menaungi pelaku industri mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, Agung memahami semangat gotong royong dalam mendukung mitra di hari raya serta menghargai perhatian pemerintah terhadap Mitra platform digital.
Namun, menurutnya, perlu diingat jika kebijakan yang diatur tidak berimbang maka berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri berkembang yang memiliki ekosistem bisnis yang unik, dibandingkan sektor konvensional.
Dalam praktiknya, pelaku industri on-demand masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengusahakan pertumbuhan bisnisnya yang berkelanjutan.
“Sebagai informasi, selama ini pelaku industri on-demand di Indonesia juga telah menjalankan berbagai inisiatif, antara lain bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan bagi anak mitra, serta pemberian paket bahan pokok dan perawatan kendaraan dengan harga khusus, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga pendapatan mitra,"
"Diberlakukannya kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) ini, bisa berpotensi membuat pelaku industri harus melakukan berbagai penyesuaian bisnis yang dapat berdampak pada pengurangan program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini telah diberikan untuk Mitra,” ujar Agung Yudha.
Baca juga: Polemik THR Bagi Mitra Platform Digital, Modantara Sebut Kebijakan Potensi Hancurkan Industri
Menurut Agung, saat ini, sektor platform digital (aplikator) telah memberikan akses bagi jutaan individu untuk memperoleh penghasilan alternatif dengan fleksibilitas tinggi, sebuah karakteristik utama yang menjadi daya tarik industri ini.
Berdasarkan data ITB (2023), model kerja fleksibel ini bahkan telah berkontribusi pada 2 persn dari PDB Indonesia pada tahun 2022.
“Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan, jangan sampai justru menghambat pertumbuhan atau bahkan membatasi manfaat yang telah diberikan kepada para mitra,” katanya.
Ia juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya sebagai pekerja gig.
Viral, Driver Ojol Lempar Uang Setelah Dilayani Isi Bensin, Petugas SPBU Syok, Aplikator Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Sah Rama Pelaku yang Bunuh Driver Ojol Wanita di Gresik, Pelaku Kesal Tagih Uang ke Korban |
![]() |
---|
Setelah Ribut Karena Tagih Rp30 Ribu, Rosdewi dengan Konsumen Damai, Ngaku Trauma Jadi Driver Ojol |
![]() |
---|
Alasan Opang Paksa Ibu Bawa Bayi Turun dari Mobil Taksi Online di Tigaraksa, 3 Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Ojol Ditemukan Terbungkus Kardus di Gresik: Dugaan Kuat Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.