Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot 2 Kepala Sekolah Dalam Sepekan Akibat Study Tour ke Jatim dan Bali

Dalam hitungan hari setelah dilantik pada 20 Februari 2025, atau dalam waktu sepekan, dua kepala sekolah dicopot karena melanggar kebijakan study tour

|
Tribun Jabar/Ahya Nurdin/Arsip
SAMBUT DEDI MULYADI - Suasana arak-arakan sambut kedatangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kamis (20/2/2025) setelah dilantik. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menertibkan tata kelola pendidikan tengah mencuri perhatian publik.

Dalam hitungan hari setelah dilantik pada 20 Februari 2025, atau dalam waktu sepekan, dua kepala sekolah dicopot karena melanggar kebijakan larangan perjalanan luar provinsi bagi siswa. 

Kebijakan tersebut sebelumnya telah ditegaskan melalui surat edaran resmi oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok

Pada hari pertama menjabat, Dedi Mulyadi langsung menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki dunia pendidikan.

Salah satu langkah pertamanya adalah mencopot Kepala SMAN 6 Depok yang tetap memberangkatkan 347 siswa untuk Kunjungan Objek Belajar (KOB) ke Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, larangan keras telah disampaikan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan serupa, terutama yang berpotensi membebani orang tua murid secara finansial.

Di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025), Dedi menyampaikan, "Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya berpergian ke luar provinsi."

Tak hanya berhenti di situ, Dedi juga memerintahkan penyelidikan terhadap potensi adanya pungutan liar yang terjadi di sekolah tersebut.

"Hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak," tambahnya dengan nada serius.

SMAN 1 Cianjur Juga Melanggar

Pelanggaran serupa terjadi di Cianjur. SMAN 1 Cianjur tetap memberangkatkan siswa untuk study tour ke Bromo dan Bali, meski larangan sudah jelas dikeluarkan.

Kegiatan tersebut ternyata menuntut biaya yang cukup besar bagi para siswa, dengan total pengeluaran mencapai sekitar Rp 3 juta per orang.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhannya, "Setiap siswa yang hendak ikut study tour yang diadakan sekolah harus mengeluarkan uang hampir Rp 3 juta. Untuk biaya study tour ke Bromo hampir Rp 2 juta, belum bekal jajan anak Rp 1 jutaan, jadi kira-kira totalnya Rp 3 juta."

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dedi Mulyadi segera mengirimkan tim inspektorat untuk memeriksa sekolah. Hasil investigasi menghasilkan keputusan tegas.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved