Nanang Meninggal Setelah Koma 30 Hari, Korban Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang
Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bertambah.
Maka, korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/1/2025) pagi, menjadi dua orang.
Korban meninggal adalah Ade Supriatna (67), dan Nanang Sugandi (44), warga Dusun Warung Kalde RT01/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
"Izin mengonfirmasikan, korban kecelakaan di depan Kantor BRI Jatinangor atas nama Nanang meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) malam," kata Agus Arafat, tetangga korban kepada TribunJabar.id, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Tol Cipali Kini Dipasangi Lampu Strobo yang Akan Menyala di Jam-jam Rawan
Agus mengatakan, korban selama ini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Hampir sebulan korban koma di RSHS . Jenazahnya dimakamkan di Kuningan," kata Agus.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan lima kendaraan, yakni dua mobil dan tiga sepeda motor.
Mobil yang terlibat adalah Hyunday D 1667 YVI, Daihatsu Gran Max Z 1509 BC, Honda BeAT Z 2678 AAF, Honda BeAT Z 2066 AAD, dan Mio J Z 2445 GG.
Dalam kecelakaan ini, mobil sedan yang dikemudikan mahasiswa berinisial PA (22) melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil lalu "terbang" dan menabrak empat kendaraan serta tiga warga.
Baca juga: KECELAKAAN Beruntun di Tol Cipularang, Bus Hantam Mobil Boks yang Tergelincir karena Hujan Deras
PA merupakan mahasiswa Unpad Fakultas Ilmu Budaya yang tinggal di Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan PA, sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.
Pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
Seribu Penari Umbul Buka Peresmian Jalan Lingkar Utara Jatigede Sumedang |
![]() |
---|
Penataan Jatinangor hingga Jalan Ambles Surian Jadi Usulan Bupati Sumedang ke KDM |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Lepas Ekspor Jaring Sabut Kelapa Kreasi Warga Binaan Lapas Kelas II B Sumedang |
![]() |
---|
Sinergi Kemenkum Jabar dan Plaza Asia Sumedang: Siap Lindungi Produk UMKM Lewat Sertifikasi KI |
![]() |
---|
Pastikan Kepatuhan, Kemenkum Jabar Turun Langsung Periksa Protokol Notaris di Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.