Nanang Meninggal Setelah Koma 30 Hari, Korban Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang

Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
tribunjabar.id / Kiki Andriana/arsip
PEMICU KECELAKAAN - Putra Akbar (23), sopir sedan merah yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun di Jatinangor, melihat mobil miliknya di depan Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Rabu (29/1/2025). Korban meninggal dunia akibat kecelakaan menjadi dua orang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bertambah.

Maka, korban meninggal akibat kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/1/2025) pagi, menjadi dua orang.

Korban meninggal adalah Ade Supriatna (67), dan Nanang Sugandi (44), warga Dusun Warung Kalde RT01/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang

"Izin mengonfirmasikan, korban kecelakaan di depan Kantor BRI Jatinangor atas nama Nanang meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) malam," kata Agus Arafat, tetangga korban kepada TribunJabar.id, Kamis (27/2/2025). 

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Tol Cipali Kini Dipasangi Lampu Strobo yang Akan Menyala di Jam-jam Rawan

Agus mengatakan, korban selama ini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. 

"Hampir sebulan korban koma di RSHS . Jenazahnya dimakamkan di Kuningan," kata Agus.

Kecelakaan beruntun itu melibatkan lima kendaraan, yakni dua mobil dan tiga sepeda motor.

Mobil yang terlibat adalah Hyunday D 1667 YVI, Daihatsu Gran Max Z 1509 BC, Honda BeAT Z 2678 AAF, Honda BeAT Z 2066 AAD, dan Mio J Z 2445 GG.

Dalam kecelakaan ini, mobil sedan yang dikemudikan mahasiswa berinisial PA (22) melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil lalu "terbang" dan menabrak empat kendaraan serta tiga warga. 

Baca juga: KECELAKAAN Beruntun di Tol Cipularang, Bus Hantam Mobil Boks yang Tergelincir karena Hujan Deras

PA merupakan mahasiswa Unpad Fakultas Ilmu Budaya yang tinggal di Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang

Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan PA, sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.

Pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia terancam hukuman enam tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved