Anggota DPR RI Tegaskan Tak Ada RON Oplosan, Sebut Penambahan Zat Aditif Tak Bisa Ubah RON

Bambang juga mengatakan tidak ada RON oplosan. Karena penambahan zat aditif memang tidak mengubah RON. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
BERI KETERANGAN - Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penyegelan SPBU di jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). 

Adapun pelaksana Tugas Harian (Pth) Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menjelaskan, dalam pelayanan pada masyarakat, terdapat uji sampling yang dilakukan Kementerian ESDM dalam hal ini LEMIGAS. 

Uji sampling dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. 

"Itu rutin dilakukan dan kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada LEMIGAS untuk melakukan uji atas kualitas produk yang kami pasarkan,” kata Mars Ega.

Mars Ega juga mengatakan, Pertamina Patra Niaga tidak punya fasilitas blending untuk mengubah RON. 

"Hanya warna dan aditif,” kata dia. 

Tidak hanya produk Pertamina Patra Niaga.

Penambahan aditif dan pewarna juga dilakukan seluruh SPBU swasta, tetapi memang hanya untuk meningkatkan kualitas, tidak bisa mengubah angka oktan. 

"Zat aditif itu fungsinya menambahkan value. Setiap badan usaha punya keunggulan masing-masing dan itulah tujuan dari aditif tersebut. Dan kalau dari Shell, oktannya tetap. Kami tidak mengubah RON. Karena sepengetahuan saya, zat aditif itu untuk menambah value, bukan untuk mengubah RON,” ujar Presdir Mobility Shell Indonesia, Ingrid Siburian.

Dirut PT Pertamina Patra Niaga jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 - 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite) tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," katanya saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya terkait model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved