5 Hal yang Terjadi Jika Mengoplos Pertalite dan Pertamax untuk Mesin Motor & Mobil, Bisa Berbahaya?

Inilah beberapa hal yang terjadi jika mengoplos pertalite dengan pertamax pada mesin motor dan mesin mobil.

Editor: Hilda Rubiah
shutterschok
BBM OPLOSAN - Ilustrasi pengisian BBM. Inilah beberapa hal yang terjadi jika mengoplos pertalite dengan pertamax pada mesin motor dan mesin mobil. 

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), bersama enam orang lainnya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kejagung pun telah menahan tujuh tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp193,7 triliun, yang disebabkan oleh manipulasi dalam pengelolaan pasokan minyak mentah dan produk kilang.

Proses penyidikan dimulai setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya pengondisian untuk mengimpor minyak mentah dan produk kilang, yang secara langsung melibatkan sejumlah pihak dari PT Pertamina dan subholding terkait, serta broker minyak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Para tersangka yang ditetapkan sejauh ini terdiri dari:

  • Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF - Pejabat di PT Pertamina International Shipping
  • MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa para tersangka ini terlibat dalam berbagai manipulasi terkait pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Artikel ini telah tayang di Tribun Trends dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved