Pria Ciamis Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Majalengka, Berujung Dikejar Polisi Sampai ke Rumahnya

Petugas Polsek Maja menangkap pria asal Kabupaten Ciamis yang membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka.

ISTIMEWA/ DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
POLISI TANGKAP MALING - Petugas Polsek Maja saat menangkap pria berinisial TT yang menggelapkan sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka pada Minggu (23/2/2025) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Polsek Maja menangkap pria asal Kabupaten Ciamis yang membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Maja, AKP Kenedy Joko Lelono, mengatakan, pria tersebut berinisial TT (38), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor.

Menurut dia, tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, pada Minggu (23/2/2025) malam.

Baca juga: Apes, Maling Motor di Cicalengka Bandung Jatuh Tersenggol Teman saat Kabur, Langsung Dibekuk Warga

"Tersangka terbukti menggelapkan sepeda motor milik warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," kata Kenedy Joko Lelono saat ditemui di Mapolsek Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, korban melaporkan aksi tersangka yang menggelapkan sepeda motornya ke petugas Polsek Maja pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Karenanya, pihaknya pun bertindak cepat, dan langsung mengejar TT setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti.

Berbekal keterangan dari korban maupun saksi, petugas pun melacak keberadaan tersangka, dan melakukan pengejaran sebelum akhirnya menangkapnya di kediamannya.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan, dan kami juga masih memeriksa secara intensif terkait kasus penggelapan sepeda motor tersebut," ujar Kenedy Joko Lelono.

Kenedy menyampaikan, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu termasuk sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka.

Baca juga: Nekat Curi Motor Jemaah Masjid di Bekasi, 2 Maling Berakhir Diciduk dan Dibawa ke Markas Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun korban lainnya," kata Kenedy Joko Lelono.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved