Breaking News

PARADE FOTO

Spanduk Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Cangkuang Wetan Ancam Jalur Ditutup dan Denda

PARADE FOTO Spanduk jangan buang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/2/2025).

Penulis: Gani Kurniawan | Editor: Gani Kurniawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). 

Spanduk berisi himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan terpasang di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Dalam spanduk tersebut ditegaskan jika masih membuang sampah di kawasan ini maka jalur jalan akan ditutup atau dikenakan denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Cangkuang Wetan No.5 Tahun 2023.

Sementara berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 40 dan Pasal 43 berbunyi "Bagi yang membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta".

Dipasangnya spanduk peringatan tersebut karena area di jalan pintas yang hanya bisa dilintasi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua ini sudah jadi tempat pembuangan sampah ilegal.

Harapannya agar warga tidak membuang sampah sembarangan lagi, karena selain dapat mencemari lingkungan juga kawasan ini akan menjadi kotor, bau dan kumuh.

Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved