PARADE FOTO
Spanduk Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Cangkuang Wetan Ancam Jalur Ditutup dan Denda
PARADE FOTO Spanduk jangan buang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/2/2025).
Penulis: Gani Kurniawan | Editor: Gani Kurniawan
Spanduk berisi himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan terpasang di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).
Dalam spanduk tersebut ditegaskan jika masih membuang sampah di kawasan ini maka jalur jalan akan ditutup atau dikenakan denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Cangkuang Wetan No.5 Tahun 2023.
Sementara berdasarkan Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 40 dan Pasal 43 berbunyi "Bagi yang membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta".
Dipasangnya spanduk peringatan tersebut karena area di jalan pintas yang hanya bisa dilintasi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua ini sudah jadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Harapannya agar warga tidak membuang sampah sembarangan lagi, karena selain dapat mencemari lingkungan juga kawasan ini akan menjadi kotor, bau dan kumuh.





spanduk
spanduk larangan buang sampah
Desa Cangkuang Wetan
dilarang buang sampah sembarangan
sampah
Andien, Tara Basro, Skeletale, dan Rahmania Astrini Meriahkan Gelaran Kita Berkebaya di Bandung |
![]() |
---|
Gita Wirjawan Bicara Pendidikan Berkualitas di Global Parenting Summit 2025 |
![]() |
---|
Tarian Ngabatik Pembuka Gelaran Bandung Arts Festival Ke-11 |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Baru 2025/2026, SMA Tamansiswa Hanya Miliki Satu Murid |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Baru 2025/2026, SMK Tamansiswa Nol Pendaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.