Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja

Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Ketenagakerjaan
PERATURAN PEMERINTAH - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Industri mainan anak

Industri furnitur

Baca juga: Aturan Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Buruh Sebut Rugikan Buruh

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal, meminta pemberi kerja atau perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.

Program JKP ini penting bagi pekerja terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai. Peserta JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan paling banyak enam bulan," tambah Faisal.

Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Faisal menjelaskan, sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama. Kemudian, 25 persen dari upah pada bulan berikutnya.

Dia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena resign atau habis masa kontraknya.

“Program JKP ini relatif baru dan masih banyak yang belum tahu,” ucap Faisal.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved