Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Wajib Daftar Online Dulu, Ini Cara dan Syaratnya

Berikut ini jadwal penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN
TUKAR UANG - Warga antre untuk menukar uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). ---- Berikut ini jadwal penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Program ini menyediakan layanan penukaran uang tunai baru untuk kebutuhan Lebaran 2025.

Bank Indonesia menyediakan total Rp 180,9 triliun uang tunai untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru Lebaran 2025.

Setiap pengguna nantinya bisa menukar uang dengan total maksimal hingga Rp 4,3 juta.

Penukaran uang baru Lebaran 2025 akan diselenggarakan di 4.000 lokasi, dengan 1.200 lokasi dikelola BI dan sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.

Pengguna nanti bisa mengunjungi mobil kas keliling di berbagai wilayah untuk menukar uang.

Lalu, kapan jadwal penukaran uang baru Lebaran 2025?

Penukaran uang baru Lebaran 2025 bisa dilakukan pada 3-27 maret 2025.

Deputi Gubernur BI Doni Primatno Joewono mengatakan, masyarakat harus mendaftar secara online terlebih dulu sebelum melakukan penukaran uang.

Bagi masyarakat yang tidak mendaftar di PINTAR BI, tak akan dilayani untuk proses penukaran uang. 

Baca juga: Jalur Pantura Indramayu Bakal Mulus Menjelang Mudik Lebaran 2025, Lubang-lubang Mulai Ditambal

"Untuk mengurangi crowded (keramaian), kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," kata Doni, dikutip dari Kontan.

Lalu, bagaiamana cara daftar tukar uang Lebaran 2025 via Pintar BI?

Cara tukar uang baru Lebaran 2025 via Pintar BI 

  • Kunjungi link penukaran uang baru buat Lebaran 2025 ini https://pintar.bi.go.id/
  • Selanjutnya, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs. 
    Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
  • Selanjutnya, situs bakal menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang tersebut sesuai kebutuhan. 
  • Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif. 
  • Kemudian, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling 
    Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru lewat kas keliling bakal diberikan. 
  • Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran 2025, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Membuat Akun KIP Kuliah untuk Jalur SNBT 2025, Lengkap dengan Persyaratannya

Syarat penukaran uang baru Lebaran 2025

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak. 
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. 

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: 

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. 
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. 
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 
  • Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. 
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. 
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved