Kabar Seleb
Hukuman Nikita Mirzani Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan & Pencucian Uang Dilaporkan Reza Gladys
Setelah Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang, kini hukuman menantinya, buntut dilaporkan pengusaha skincare
TRIBUNJABAR.ID - Setelah Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang, kini hukuman menantinya.
Belum lama ini Nikita Mirzani terkonflik dengan bos skincare sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu dilaporkan Reza Gladys atas kasus berlapis.
Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 27B Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat 10 UU ITE.
Baca juga: Reaksi Dokter Reza Gladys Setelah Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan
Dengan jeratan pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam mendapat hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, ibunda Lolly juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita turut disangkakan pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).
Penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah polisi mengantongi beberapa bukti namun hal itu tidak diungkap secara detail.
“Ya tentunya hal tersebut sudah dikantongi,” ucap Ade.
Namun polisi menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Setelah bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tutur Ade.
Baca juga: Nikita Mirzani Nangis Vadel Badjideh jadi Tersangka, Polisi Ungkap Bukti Kuat Kasus Pencabulan
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter kecantikan yang juga pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Momen Pilu Uya Kuya Pertama Kali Masuk ke Rumah yang Dijarah, Astrid Kuya Nangis Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Ucapan Ikrar Talak Cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha, Terungkap Respons Keluarga Tak Disangka |
![]() |
---|
Dulu Wara-wiri di Televisi, Narji Cagur Kini Banting Setir Jadi Petani, Sering Keliling Indonesia |
![]() |
---|
Jarwo Kwat Sayangkan Tak Ada Regenerasi Grup Lawak yang Tergantikan dengan Stand Up Comedy |
![]() |
---|
Sempat Tinggal di Kos-kosan, Nunung Dapat Rezeki Nomplok Hadiah Rumah, Ungkap Bukan dari Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.