Senin, 13 April 2026

Beredar Kabar SHGB di Kasus Pagar Laut Batal Dicabut, Menteri Nusron Beri Penegasan

Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SHGB BATAL DICABUT? - Menteri Nusron dan Arsin, Kepala Desa Kohod (berbaju batik ungu) di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri Nusron bantah batal mencabut SHGB di kasus pagar laut. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menyebut ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut di kasus pagar laut.

Dugaan suap menyuap gratifikasi ini diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya

Pernyataan Abraham Samad ini diungkapkan saat Koalisi masyarakat sipil melaporkan melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2025).

Kini, muncul kabar kalau sertifikat tanah di atas laut itu batal dicabut SHGB-nya oleh Kementerian ATR.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid merespon isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang. 

Ia menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertifikat tersebut.

Baca juga: TEGAS, Nusron Wahid Copot Pegawai Kementerian ATR/BPN Karawang dan Cirebon karena Pagar Laut Bekasi

“Sekarang hari ini berita-berita di berbagai situs daring yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” tegas Menteri Nusron, saat melakukan kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Sabtu (22/02/2025).

Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

Penampakan pagar laut di Pulau C, Jakarta Utara. Pihak Dinas KPKP mengungkapkan tengah menyelidiki siapa pemiliknya.
Penampakan pagar laut di Pulau C, Jakarta Utara. Pihak Dinas KPKP mengungkapkan tengah menyelidiki siapa pemiliknya. (Istimewa via Wartakotalive.com)

Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Menteri Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan,” pungkasnya.

Dilaporkan ke KPK

Koalisi masyarakat sipil melaporkan melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved