Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Akhirnya Pulang ke Tanah Air usai Bebas dari Perdagangan Orang

Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang disekap dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, akhirnya akan pulang

Istimewa/ Dok Robiin
AKAN PULANG - Robiin, mantan Anggota DPRD Indramayu yang jadi korban TPPO di Myanmar saat mengabarkan dirinya akan pulang ke tanah air. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang disekap dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, akhirnya akan pulang ke tanah air.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Robiin melalui pesan video yang diterima Tribun pada Kamis (20/2/2025).

“Assalamualaikum. Saya Robiin, korban TPPO Myanmar yang barusan diselamatkan. Alhamdulillah hari ini saya posisi di KBRI Bangkok, Thailand. Alhamdulillah hari ini mau dipulangkan ke Tanah Air,” ujar Robiin dalam video tersebut.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu yang Disekap di Myanmar Kini Sudah Bebas

Robiin menyampaikan, sesuai jadwal rencananya pada Kamis malam ia sudah sampai di Indonesia.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah berjuang menyelamatkan dirinya dan para WNI lain di Myanmar.

Terima kasih itu salah satunya ditujukan kepada Muhamad Sholihin, rekannya yang juga sesama mantan anggota DPRD Indramayu.

Kemudian ditujukan pula kasih kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar.

“Terima kasih, mudah-mudahan saya bisa ketemu dengan beliau saat sudah tiba di Indonesia,” ujar dia.

Diketahui pemerintah Indonesia sendiri berhasil memulangkan 46 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar pada Kamis (20/2/2025).

Kemlu dalam keterangan resminya mengungkapkan, proses pemulangan dilakukan melalui Thailand setelah para WNI dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses verifikasi korban oleh Pemerintah Thailand.

“Termasuk mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R,” tulis keterangan Kemlu di laman resminya.

Adapun setelah tiba di tanah air, para WNI itu akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan.

Baca juga: Warga Indramayu yang Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan Berhasil Kabur dari China

Verifikasi ini juga untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku atau pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

“Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan amanah Undang-Undang,” ujar Kemlu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved