Selasa, 2 Juni 2026

Viral Dugaan Perdagangan Orang di Pantura Subang, Modus Pengantin Pesanan, LPK Didemo Ibu-ibu

Ibu-ibu demo karena diduga LPK tersebut melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dari Beijing Tiongkok.

Tayang:
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah, saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar, Rabu (19/2/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG -  Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ayu Wang Wey tengah menjadi sorotan. LPK yang terletak di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ini didemo sejumlah ibu-ibu, kemarin, diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjadi pengantin pesanan yang dikirim ke Beijing Tiongkok.

Demo yang dilakukan sejumlah ibu-ibu viral di media sosial.

Mereka demo karena diduga LPK Ayu Wang Wey melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dari Beijing Tiongkok.

Baca juga: Warga Indramayu yang Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan Berhasil Kabur dari China

Mewakili Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan dua laporan terkait dugaan TPPO tersebut.

Dari dua laporan ini, tambahnya, satu korban sudah pulang dan tidak akan menuntut secara hukum.

"Dugaan ke TPPO, namun masih penyelidikan, karena menunggu pemulangan korban ke Indonesia," Aiptu Nenden, Rabu(19/2/2025) sore, saat ditemui tribunjabar di kantornya.

Menurutnya, dugaan TPPO tersebut karena ada iming-iming uang. Namun, untuk memastikan TPPO atau bukan, tergantung dari keterangan korban nanti.

"Jadi, kami fokus dulu pemulangan korban," ucapnya.

Unit PPA sudah meminta keterangan kepada pihak LPK Ayu Wang Wey. dan kedua belah pihak, termasuk orangtua korban untuk mengetahui apakah LPK sudah membuat kesepakatan dan perjanjian.

"Sebenarnya sejak masuk laporan ke kami awal Januari 2025 lalu, Pihak LPK Ayu Wang Wey berjanji akan memulangkan paling lambat dalam waktu 3 bulan," katanya.

Baca juga: Wanita Cimahi jadi Korban Perdagangan Orang di Pangkalpinang, Tergiur Lowongan Kerja di Facebook

"Setelah kami panggil kembali hari ini pihak LPK nya, mereka berjanji akan memulangkan korban ke Indonesia Minggu depan," imbuhnya.

Modus LPK tersebut menjadikan mengirim Korban sebagai pengantin pesanan dari Tiongkok. 

"Korban Diberangkatkan oleh LPK ini untuk dinikahkan dengan orang Tiongkok di sana, bukan sebagai tenaga kerja wanita (TKW),"ungkapnya.

Nenden menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap LPK atas dugaan TPPO.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved