Rabu, 15 April 2026

Pembahasan Raperda Reklame, Pansus 3 DPRD Bandung: Untuk Penataan Reklame

Pembahasan Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Dokumen pribadi Uung Tanuwidjaja
UUNG TANUWIDJAJA - Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr.Uung Tanuwidjaja, S.E,M.M. menyebutkan pembahasan Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung. Selama pembahasan diberlakukan moratorium.

"Untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, kami memberlakukan moratorium reklame, setidaknya sampai perda reklame ini diberlakukan," ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr.Uung Tanuwidjaja, S.E,M.M.

Uung mengatakan, Pansus 3 tengah membahas perda reklame yang merupakan revisi dari perda sebelumnya.

Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak boleh di ruang milik jalan (rumija).

Ke depan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan. 

"Jadi ke depan, reklame di rumija tidak boleh. Karena hal ini membuat estetika kota menjadi semerawut," tambah Uung.

Sayangnya,  lanjut Uung, masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium.

Buktinya, Uung melihat masih banyak reklame baru bermunculan.

Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung.

"Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan," tandas Uung.

Selain itu, Uung mengakui, untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. 

"Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat, kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar," tegasnya. 

Hal ini berbeda dengan di Jakarta, di mana mereka punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar.

Karena leading sektor dari raperda penertiban reklame adalah Satpol PP.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved