Jumat, 12 Juni 2026

Idul Fitri 2025

LINK dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemkab Bandung, Berangkat 27 Maret ke Jogja dan Solo

Pemerintah Kabupaten Bandung membuka pendaftaran Mudik Gratis 2025 mulai hari ini, Rabu (19/2/2025). Simak persyaratan dan cara daftarnya berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @dishubbandungkab
MUDIK GRATIS 2025 - Pemerintah Kabupaten Bandung membuka pendaftaran Mudik Gratis 2025 mulai Rabu (19/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung membuka pendaftaran Mudik Gratis 2025 mulai hari ini, Rabu (19/2/2025).

Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia pada hari-hari besar khususnya keagamaan, termasuk oleh umat Islam.

Biasanya, umat Islam berbondong-bondong melakukan mudik menjelang perayaan Idul Fitri untuk bisa merayakan hari tersebut bersama keluarga di kampung halaman.

Besarnya antusiasme masyarakat dalam melakukan mudik ini juga membuat berbagai instansi hingga perusahaan mengadakan program mudik gratis.

Salah satu yang sudah membuka program Mudik Gratis 2025 adalah Pemerintah Kabupaten Bandung.

Informasi resmi terkait program Mudik Gratis 2025 ini dibagikan di akun Instagram Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Rabu.

"BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM...... PENDAFTARAN MUDIK GRATIS KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 DIBUKA!!!!" tulis akun tersebut.

Pendaftaran Mudik Gratis 2025 iini berlangsung mulai 19 Februari 2025 dan akan ditutup saat kuota terpenuhi.

Baca juga: Mudik Segera Tiba, Pemkab Indramayu Upayakan Jalan Berlubang di Pantura Segera Diperbaiki

Pemberangkatan berlangsung dari Gedung Budaya Soreang (GBS) pada Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun, tujuan mudiknya yaitu ke Yogyakarta dan Solo.

Berikut informasi mengenai pendaftaran Mudik Gratis 2025 dari Pemerintah Kabupaten Bandung selengkapnya.

Persyaratan

1. Warga Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP

2. Warga Kabupaten Bandung tapi KTP masih berada di daerah asal, bisa melampirkan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat

3. Kartu Keluarga (KK) terutama bagi warga yang akan mendaftar sekeluarga.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved