Pemerintah Setuju Ojol Dapat THR, Pengemudi Ojol di Bandung Harapkan Kepastian
Pemerintah masih menggodok skema aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah masih menggodok skema aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para pengemudi yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada upah harian.
Namun, bagi para pengemudi ojol di Kota Bandung, Muhammad Kamaludin (38), harapan akan pemberian THR tahun ini masih disertai dengan keraguan.
"Tahun lalu juga katanya ada THR, tapi pada kenyataannya nggak ada. Semoga aja tahun ini benar-benar ada," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (17/2/2025).
Menurut Kamaludin, meskipun ada informasi bahwa THR untuk pengemudi ojol pernah dibicarakan pada tahun sebelumnya, kenyataannya hal tersebut tidak terlaksana.
"Kalau tahun kemarin tuh nggak ada deh (tidak terealisasi). Tahun sekarang semoga aja benar," tambahnya.
Pengemudi lainnya Sopian (28) menyambut baik adanya kebijakan ini.
Menurutnya, THR adalah salah satu hal yang sangat dinantikan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran.
Baca juga: Driver Ojol di Sukabumi Berharap Aturan Pemberiaan THR Tak Memberatkan Seperti pada Tahun Lalu
“Sebagai ojol, kami sangat berharap ada perhatian dari pihak platform terkait pemberian THR ini. Biasanya pendapatan kami, kan tidak tetap. Suka miris lihat orang-orang dapat THR," ujarnya.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
Meski demikian, para pengemudi ojol yang statusnya sebagai pekerja lepas sering kali merasa terabaikan karena tidak ada kejelasan apakah mereka berhak menerima THR dari platform tempat mereka bekerja.
"Dulu, kan belum ada aturannya. Sudah beberapa tahun ini diperjuangkan teman-teman untuk dapat THR. Enggak cuma THR aja sebenernya, aturan kayak double order yang dirasa memberatkan driver ya juga disuarakan, kok," ucapnya.
Sopian yang telah menjadi driver ojol lima tahun lamanya menyebut pemberian THR menjadi salah satu bentuk apresiasi dan rasa suka cita menyambut hari raya.
"Sebetulnya, sama-sama aja kita kerja dengan mereka yang dibalik platform. Bedanya kan cuma posisi, driver ini di lapangan. Ya, masa THR enggak dapat," imbuhnya.

Bapak satu orang ini mengaku kerap kebingungan dengan pengeluaran menjelang hari raya, bila hanya mengandalkan pendapatannya menjadi driver.
"Orang lain ada tunjangannya. Dananya bisa dialokasikan buat mudik, beli baju lebaran dan lainnya. Kita dari jauh-jauh hari harus menyisihkan pendapatan dari tip biar anak bisa beli baju baru juga," kata dia.
Dia berharap agar perusahaan-perusahaan platform ojol bisa lebih konsisten dan transparan dalam memberikan hak mereka.
Selain itu, mereka juga menginginkan adanya peraturan yang lebih jelas tentang pemberian THR yang berlaku untuk seluruh mitra pengemudi ojol, tidak terkecuali pengemudi yang bekerja secara fleksibel atau paruh waktu.
"Harapannya, THR tidak hanya sekedar bonus atau insentif, tapi lebih kepada hak yang seharusnya diberikan. Tapi belum tahu juga peraturannya, mudah-mudahan tidak memberatkan takut nanti potongan kami ke platform jadi lebih besar," ujarnya.
Aksi di Kantor Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menemui para driver ojek online yang menggelar aksi di Kantor Kemenaker, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Yassierli mengaku setuju terhadap tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online.
Dirinya mengatakan pemberian THR merupakan budaya yang ada di Indonesia.
"Khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita," ujar Yassierli.
Yassierli mengaku dapat merasakan kesedihan para driver ojol yang tidak mendapatkan THR pada hari raya keagamaan.
Menurutnya, para driver ojol membutuhkan THR untuk menghadapi hari raya.
"Saya bisa membayangkan ketika di akhir Ramadan kemudian tadi ada yang menyampaikan ya, anaknya nanya THR bapak mana gitu ya, ya itu kita rasakan," tuturnya.
Dia sendiri menilai para driver ojol harus diperhatikan karena sangat membantu masyarakat beraktivitas.
Bahkan, sebelum menjadi Menteri, dia juga menjadi salah satu pelanggar driver online karena kendaraan tersebut sangat praktis digunakan.
"Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan yang baik aplikasi online karena menurut saya itu lebih praktis," ungkapnya.
Seperti diketahui, massa dari sejumlah organisasi driver ojek online melakukan demonstrasi di depan Kantor Kemenaner.
Para demonstran menuntut THR, potongan aplikator, hingga hak lainnya.
Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi yang tertulis di kardus-kardus.
Kardus-kardus itu bertuliskan di antaranya "THR: Hak Ojol, Taksi, Kurir Online".
Selain itu ada juga kardus yang tertulis "Lindungi driver online perempuan!!! Berikan hak-hak khusus kepada Lady Ojol dalam bekerja", "Hak cuti driver perempuan", "Ojol= Pekerja, Bukan Mitra", "Hapuskan potongan aplikator", "Kemitraan Biang Kerok", dan "Jam kerja 8 jam".
Terlihat juga kardus bertuliskan "Tolak suspend putus mitra", "Cuti haid driver perempuan", dan Hapus double order". (*)
Bojan Hodak Temukan 11 Pemain Utama Persib Bandung, Telah Berikan Kebahagiaan |
![]() |
---|
Cara Beli Tiket Persib Bandung vs Semen Padang Laga Perdana Super League 2025/2026, Lengkap Harganya |
![]() |
---|
Update Kasus Mahasiswa Unisba yang Dianiaya Diduga karena Menolak Cinta, Kapolsek Ungkap Pendalaman |
![]() |
---|
Grand Cordela Hotel Bandung Gelar WO Gathering Bertema Together We Thrive Unity, Purpose, Progress |
![]() |
---|
Daftar 14 Mall di Kota Bandung Beri Diskon Indonesia Shopping Festival 2025, Sampai 80 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.