Driver Ojol di Sukabumi Berharap Aturan Pemberiaan THR Tak Memberatkan Seperti pada Tahun Lalu
Driver online atau ojek online (ojol) di Sukabumi menyambut baik pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Driver online atau ojek online (ojol) di Sukabumi menyambut baik pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan setuju terhadap tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sempat menemui para driver ojek online yang menggelar aksi di Kantor Kemenaker, Jln Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dirinya mengatakan pemberian THR merupakan budaya yang ada di Indonesia.
"Khusus THR, Bu Dirjen, Pak Wamen sudah beberapa kali menerima perwakilan teman-teman (driver ojol), saya juga sudah menerima beberapa kali perwakilan dari pengusaha. Saya ingin katakan pertama, saya setuju tadi, THR itu adalah budaya kita," ujar Yassierli.
Perwakilan Ojol Sukabumi Hendra Mulyadi, Senin (17/02/2025), mengucapkan terima kasih atas keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita ucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang telah mengeluarkan THR dari pihak aplikator untuk tahun ini," kata perwakilan Ojol Sukabumi Hendra Mulyadi, Senin (17/02/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Setuju Driver Ojol Dapat THR
Hendra mengatakan, pihak driver selaku mitra aplikator, sejauh ini belum menerima informasi lebih lanjut terkait teknis THR yang akan diterima.
"Kita belum tahu dan ingin tau sejauh mana aplikator penerapannya pemberian THR ini terhadap kita selaku mitra," kata Hendra.
Menurut Hendra, untuk mengeluarkan THR, aplikator biasanya mengeluarkan kriteria-kriteria tertentu.
"Seperti halnya insentif, insentif itu ada kriteria yang harus ditempuh, ya mungkin THR itu seperti. Kita juga belum paham seperti apa bentuknya dari aplikator kita masih belum tahu," ucapnya.
Para ojol berharap dalam pemberian THR ini, pihak aplikator yang ada tidak menerapkan aturan-aturan atau kriteria yang memberatkan terhadap ojol seperti di tahun 2024.
Seperti halnya pada tahun 2024 lalu, kata Hendra dari aplikator itu memberikan target harian untuk mendapatkan THR.
"Kita satu minggu setiap hari kejar target, harus dapat 2 penumpang, 2 food, dan 2 belanjaan dan ditambah orderannya lainnya," cetus Hendra. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Buntut Gubernur di-PTUN, Sekolah Swasta di Sukabumi Terima Tantangan KDM Soal Audit Bantuan Pemprov |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Operasional Kebun Binatang Bandung Disetop, Sementara Tidak Boleh Buka |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Harmonisasikan 2 Rancangan Peraturan Kota Sukabumi Terkait Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Sambut Hari Kemerdekaan, PLN Sukabumi Kota Ajak Siswa SMKN 1 Sukabumi Kenali Listrik Aman |
![]() |
---|
Pilunya Hati Orang Tua Putri Apriyani yang Ditemukan Tewas dengan Muka Dibakar di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.