Tipu Daya dan Rayuan Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Diungkap Polisi, Ngakunya Tanggung Jawab

Citra Ayu Civilia menjelaskan kronologi tersangka Vadel Badjideh melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Ravianto
arie puji waluyo/warta kota
KASUS PENCABULAN - Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Nikita Mirzani Mawardi menyebut Vadel tidak hanya melakukan dugaan persetubuhan saja terhadap Lolly, melainkan ada dugaan tindak pidana lainnya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tipu daya Vadel Badjideh pada anak Nikita Mirzani diungkap polisi.

Vadel Badjideh diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur atau persetubuhan anak di bawah umur dengan korban anak Nikita Mirzani.

Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.

Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Vadel Badjideh diduga malu hingga mendesak anak Nikita Mirzani untuk aborsi.

Selain itu, alasan Vadel Badjideh menggugurkan kandungan putri Nikita Mirzani supaya keluarga tidak mengetahui kondisi tersebut.

Baca juga: Viral Video Momen Mengharukan Nikita Mirzani Peluk Erat Putrinya, 2 Adik LM Terlihat Bahagia

Cara Tipu Daya Vadel

Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia menjelaskan kronologi tersangka Vadel Badjideh melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau pencabulan hingga aborsi terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani. 

NIKITA MIRZANI BEREAKSI - Nikita Mirzani (kiri) menangis saat Vadel Badjideh akhirnya tersangka, Kamis (13/2/2025), potret Lolly (kanan) yang diposting Nikita Mirzani. Nikita Mirzani tersayat ungkap nasib Lolly selama pacaran dengan Vadel Badjideh, diduga alami kekerasan, minum air keran hingga uang dibawa kabur
NIKITA MIRZANI BEREAKSI - Nikita Mirzani (kiri) menangis saat Vadel Badjideh akhirnya tersangka, Kamis (13/2/2025), potret Lolly (kanan) yang diposting Nikita Mirzani. Nikita Mirzani tersayat ungkap nasib Lolly selama pacaran dengan Vadel Badjideh, diduga alami kekerasan, minum air keran hingga uang dibawa kabur (YouTube Warta Kota Production | Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 ketika Vadel Badjideh dan Lolly berpacaran.

"Kami dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Kasatreskrim kita berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan atau pencabulan dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Citra dalam jumpa persnya, Jumat (14/2/2025).

Citra kemudian menjelaskan Vadel merayu Lolly untuk melakukan hubungan badan di Apartemen Lexington, Jakarta Selatan. 

Jika Lolly mau melakukan permintaan yang diungkap Vadel, kekasihnya itu siap bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi ke depannya.

"Ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ujar Citra. 

Kemudian dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah.

Vadel kemudian menyuruh Lolly untuk menggugurkan kandungannya.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," beber Citra. 

Hal itu dilakukan lantaran Vadel tidak ingin diketahui oleh keluarga.

"Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," lanjutnya.

Menurut polisi, kebohongan Vadel Badjideh tersebut sebagai modus untuk memperdaya korban.

"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra.

Vadel kemudian melakukan tipu daya kepada korban untuk mau diajak berhubungan badan dengannya.

"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.

Buntut dari hubungan tersebut korban diduga hamil di luar nikah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved