Diam-Diam Kejaksaan Selidiki PIP di Cirebon, 5 Guru SMAN 7 Dikabarkan Sudah Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam PIP di wilayahnya

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
SMAN 7 Cirebon - Ratusan siswa kelas XII SMAN 7 Cirebon bersama orang tua mereka menggelar aksi protes di halaman sekolah, pada Senin (3/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayahnya.

Salah satu sekolah yang diduga terkait adalah SMAN 7 Cirebon, lima guru dikabarkan telah diperiksa oleh kejaksaan.

Kasie Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menegaskan, bahwa saat ini kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan.

Baca juga: Polisi Tak Galak di Operasi Keselamatan Lodaya di Cirebon, 252 Pengendara hanya Kena Sentil

"Soal informasi ada 5 guru SMAN 7 Cirebon yang diperiksa oleh kejaksaan, sebagaimana yang telah kami sampaikan, untuk penanganan kasus PIP sendiri saat ini masih dalam rangka pengumpulan data dan keterangan dari lapangan."

"Mungkin, salah satu yang disampaikan itu merupakan bagian pengumpulan data dan keterangan dan untuk pemanggilan sendiri, kami belum ada melakukan pemanggilan," ujar Slamet saat diwawancarai media, Jumat (14/7/2024) siang.

Menurut Slamet, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan metode pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna menelusuri penggunaan serta pelaksanaan PIP di Kota Cirebon.

"Ya, tim kita melakukan pulbaket ke lapangan atau menelusuri penggunaan dan pelaksanaan PIP."

"Yang kita ketahui sudah ramai di masyarakat, bagaimana pelaksanaannya bertentangan atau tidak dengan aturan yang ada," ucapnya.

Slamet menambahkan, bahwa Kejari Kota Cirebon tidak hanya fokus pada pihak sekolah, tetapi juga pihak lain di luar sekolah untuk mendapatkan gambaran riil pelaksanaan PIP.

"Untuk data pulbaket sendiri kita bukan cuma fokus ke pihak sekolah, tapi ke pihak di luar sekolah juga sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk mengetahui riil pelaksanaan PIP di Kota Cirebon khususnya," jelas dia.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan partai politik dalam dugaan penyimpangan ini, Slamet menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Resmi Berjalan di Cirebon, Sasar 3 Kelompok Utama, Termasuk Ibu Hamil

"Terkait keterlibatan partai, untuk itu belum bisa disampaikan karena kan di sini sebenarnya kita masih mengumpulkan data dan keterangan tertutup."

"Nanti hasilnya bagaimana, itu setelah kita lapor ke pimpinan dan mungkin ditindaklanjuti, kalau memang ada perbuatan yang melawan hukum baru proses selanjutnya bisa disampaikan ke publik," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 7 Cirebon, Undang Ahmad Hidayat mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah mengikuti berbagai proses terkait dugaan penyimpangan PIP ini.

"Ya, soal PIP, saat ini istilahnya sudah ditangani oleh pihak-pihak lain, baik dari dinas maupun APH sedang pendalaman. Tapi sudah berproses semua, sudah mulai pendalaman soal PIP itu," ujar Undang.

Selain itu, Undang juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah berencana mengembalikan dana yang telah dikumpulkan dari siswa untuk kebutuhan buku tahunan (yearbook) dan acara perpisahan.

"Bahkan, kami juga sudah rencana mengembalikan uang yerbook, karena yerbook itu keinginan anak-anak untuk membuat yerbook tadi."

"Kalau nggak salah buat yerbook itu Rp 325 ribu. Kemudian perpisahan juga akan dikembalikan karena itu uang anak-anak," ucapnya.

Undang juga mengakui, bahwa setelah kejadian ini, pihak sekolah melakukan introspeksi dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

"Jadi, dari setelah kejadian ini apalagi setelah kami dipanggil oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon, maka kita sudah mengumpulkan para guru, TU, dan komite untuk membicarakan ini dan apa yang harus kita lakukan," jelas dia.

Terkait pengelolaan PIP di SMAN 7 Cirebon, Undang menyatakan bahwa tim PIP di sekolahnya terdiri dari anggota yang berhubungan dengan kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK).

"Ya jadi PIP itu khusus dipegang oleh tim (yang biasanya berhubungan dengan kesiswaan dan BK), karena yang mendata dari BK, kemudian timnya juga dari kesiswaan, jadi kerja sama antara BK dan kesiswaan," katanya.

Undang juga mengonfirmasi, bahwa lima guru yang terkait dengan tim PIP di SMAN 7 Cirebon telah diperiksa kejaksaan.

"Soal pemeriksaan, ya memang tim PIP itu (ada 5 orang) waktu kemarin (hari Rabu) sudah dipanggil oleh kejaksaan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas SMAN 7 Cirebon belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai waktu pengembalian dana tersebut.

Kejari Kota Cirebon pun masih terus melakukan pengumpulan data sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved