Ombudsman RI Bicara Soal Efisiensi Anggaran yang Jadi Tantangan: Pengawasan Jalan Terus
Ombudsman RI akan terus secara intens berdialog dengan stakeholders kebijakan keuangan mengenai efisiensi anggaran.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perbincangan hangat. Banyak menyuarakan kekhawatiran akan berdampak ke menurunnya kinerja kementerian dan lembaga hingga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman RI ikut melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif agar masyarakat tak dirugikan dan mendapatkan pelayanan serta perlindungan hak atas akses pelayanan publik
di seluruh Indonesia.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan secara kelembagaan, kebijakan efisiensi anggaran akan berimbas pada kinerja pengawasan pelayanan publik.
“Tentu kami perlu melihat kembali anggaran yang tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik yang efektif, meski terkena kebijakan efisiensi anggaran. Ombudsman akan tetap bekerja melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” ucap Najih.
Sebagai lembaga negara berpagu anggaran kecil, pada tahun anggaran 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 255,59 miliar, namun mengalami pemangkasan sebesar Rp 91,6 miliar atau 35,84 persen, sehingga kini menjadi Rp 163,99 miliar setelah Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada 12 Februari 2025.
Sebagian anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar Rp 127.254.496.000, sehingga tersisa sekitar Rp 36 miliar.
Sisa dana ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor tenaga pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se-Indonesia.
“Jadi, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman, karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp 36.736.523.000 tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga sampai dengan akhir tahun 2025,” ucap Najih.
Dalam pelaksanaan tugas fungsinya, serta mengemban mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka banyak harapan dari masyarakat yang bertumpu pada Ombudsman RI, mengingat permasalahan dan pengaduan terkait layanan publik wajib segera diselesaikan serta mendapatkan kepastian demi memenuhi cita rasa keadilan bagi masyarakat.
“Berbagai bentuk maladministrasi pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian masyarakat serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, maka Pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan. Meski tantangannya adalah sisa anggaran paska rekonstruksi efisiensi kurang memadai,” kata Najih.
Sepanjang 2025, direncanakan program pengawasan pelayanan publik, yang mencakup antara lain penyelesaian aduan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah daerah.
Najih menegaskan Ombudsman RI akan terus secara intens berdialog dengan stakeholders kebijakan keuangan negara untuk mencari opsi terbaik agar memberikan dukungan terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan seluruh 34 Kantor Perwakilan di Indonesia.
Sebagai langkah awal, Ombudsman RI telah membentuk Task Force untuk merespon sebaik-baiknya atas kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman RI berjalan dan berdampak nyata bagi tetap tersedianya pelayanan publik yang berkualitas. (*)
Lapor - In, Dewara dan Perkasa: Upaya Menata Administrasi dan Pelayanan Publik di Desa Wangunharja |
![]() |
---|
Desa Cikidang Luncurkan Inovasi Digital “SI-UJANG” untuk Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Momen HUT ke-80 Jawa Barat, Wagub Erwan Dorong Perbaikan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Warga |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Peluncuran Layanan AHU di Mal Pelayanan Publik Bogor dan Bekasi |
![]() |
---|
Om Zein Lantik 479 PPPK, Ingatkan Naik Status Bukan Sekadar Gaji, tapi Tanggung Jawab Moral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.