Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor

Komisi Yudisial melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang vonis Harvey 6,5 tahun.

Dok. KOLASE/TRIBUN MEDAN
PELANGGARAN KODE ETIK - Foto dokumentasi kolase Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) dan Harvey Moeis. Eko yang dijatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini terus diusut Komisi Yudisial karena kental dengan dugaan pelanggaran kode etik. 

Tidak Logis

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved