Kata Bupati Marwan Hamami Soal Efisiensi Anggaran di Sukabumi, Sementara Tak Ada PHK Tenaga Kerja
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, merespons persoalan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, merespons persoalan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Marwan Hamami, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terkena dampak efisiensi anggaran.
Menurutnya, perencanaan anggaran tahun 2025 yang telah disetujui gubernur hingga Kementerian Keuangan harus diubah.
"Dampak, perencanaan kita kan sudah sebelum tahun 2025 disetujui gubernur, disetujui Kementerian Keuangan, disetujui DPR RI, tiba-tiba sekarang diubah lagi, berarti mengubah struktur anggaran secara keseluruhan," ujar Marwan kepada Tribun di Palabuhanratu, Kamis (13/2/2025).
Marwan mengatakan, anggaran yang diubah sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto salah satunya soal anggaran untuk ketahanan gizi sebesar Rp 150 miliar.
"Pernah kemarin saya sampaikan, bapak Presiden memerintahkan Pemerintah Daerah lewat Menteri Dalam Negeri menyediakan anggaran 150 miliar untuk kekuatan gizi, badan ketahanan gizi.
Baca juga: BKD Jabar Sebut Efesiensi Tak Sentuh Belanja Pegawai, Tapi Honorer Belum 2 Tahun Bisa Diberhentikan
"Tiba-tiba sekarang diubah anggaran 150 miliiar itu untuk menyelesaikan persoalan ruang sekolah, iraha coba ngagantina (kapan coba menggantinya), harus kita sidang lagi, itu 3 bulan dari sekarang baru bisa," ucap Marwan.
Di luar itu, efisiensi anggaran di Kabupaten Sukabumi juga berdampak kepada pengangkatan honorer menjadi PPPK.
"Honorer kan sudah tidak ada, tapi honor (honorer) itu akan terpengaruh kepada pengangkatan (PPPK) percis, honor sudah tidak boleh sekarang, tapi kan ngangkat honor (honorer) kan juga ngelihat kemampuan daerah untuk membayar.
"Jadi kalau demo-demo mereka hari ini untuk pengangkatan boleh di ke pusat, tapi ketika pembicaraan tentang dibayar itu daerah yang harus membayar," urai Marwan.
Namun, Marwan memastikan di Kabupaten Sukabumi tidak ada pemberhentian tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
"Untuk sementara tidak ada," jelasnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
| Dahsyatnya Banjir Cisolok Sukabumi yang Menerjang Ratusan Rumah, Jembatan Sampai Terputus |
|
|---|
| Jeritan Warga Cisolok Sukabumi saat Longsor Menimbun 9 Rumah, Harta Benda hingga Ternak Ludes |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Cisolok Sukabumi Dikepung Bencana, Banjir Terjang Ratusan Rumah, Warga Mengungsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 9 Rumah di Sukabumi Tertimbun Longsor, Mak Onah Lari Selamatkan Diri |
|
|---|
| Disnakertrans Jabar: UMP dan UMK 2026 Ditetapkan Paling Lambat Akhir November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.